Abstract:
ABSTRAK Fiki Kurnia, NIM. 1730203027 Judul Skripsi: Relevansi Syarat Kepala Negara Menurut Pandangan Al-Farabi dengan Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia. Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah. Institut Agama Islam Negeri Batusangkar (IAIN) Batusangkar Tahun 2021. Pokok permaslahan dalam skripsi ini Bagaimana syarat kepala negara menurut pandangan Al-Farabi dan Bagaimana relevansi syarat kepala negara menurut pandangan Al-Farabi dengan sistem ketatanegaraan di Indoensia. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan syarat kepala negara menurut pandangan Al-Farabi dan mengetahui relevansi syarat kepala negara menurut pandangan Al-Farabi dengan sistem ketatanegaraan di Indoensia? Jenis penelitian yang di pakai dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum komparatif, Penelitia hukum komparatif atau yang sering dikenal sebagai penelitian kepustakaan (Library Research). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yang pertama adalah Bahan hukum primer yang terdiri dari UUD 1945, Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, Buku-Buku Al-Farabi yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dan sumber data yang ke dua adalah yaitu hasil penelitian , buku-buku, pendapat para ahli atau pakar, dan sumber-sumber tertulis lainya, baik cetak maupun elektronik lain dan sumber data yang ke tiga diperoleh dari, kamus, ensiklopedia, referensi jurnal nasional serta artikel-artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal nasional. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dengan cara menelusuri bahan di kepustakaan dan website di internet berupa mencari buku, artikel, jurnal dan literatul lainnya. Hasil penelitian penulis disimpulkan bahwa pertama Bagi seseorang yang akan menjadi kepala Negara harus memiliki ilmu secara teoritis, kecakapan praktis dan kemampuan pribadi dalam menangani urusan-urusan politik dan administrasi. Kepala Negara harus memiliki sikap netral dan berpatokan pada tujuan syariat Islam, yaitu memelihara agama, memelihara akal, memelihara jiwa, memelihara keturunan dan memelihara harta kekayaan. Sedangkan Al-Farabi berpendapat mengenai syarat-syarat menjadi seorang pemimpin atau seorang kepala terdapat 12 kualitas atau persyaratan-persyaratan yang telah di tentukanya serta harus di penuhi oleh seorang pemimpin seorang pemimpin. Kedua, Indonesia merupakan negara dengan sistem pemerintahan presidensial, dimana negara Indonesia dipimpin oleh seorang presiden yang didampingi oleh seorang wakil presiden. Di Indonesia syarat menjadi kepala negara telah dijelaskan dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Sedangkan menurut Al-Farabi mengenai syarat kepala negara harus memenuhi 12 kriteria yang telah ditentukannya, sehingga seorang kepala negara dapat memperoleh kebahagian yang hakiki sehingga dapat membawa rakyatnya ke jalan yang benar dan bahagia dunia akhirat.