Publikasi IAIN Batusangkar

Meminta Jabatan Dalam Proses Memilih Pemimpin Di Indonesia Menurut Perspektif Hukum Tata Negara Islam

Perlihatkan publikasi sederhana

dc.contributor.author FADILLA RAHMI
dc.date.accessioned 2021-11-02T07:44:48Z
dc.date.available 2021-11-02T07:44:48Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2021-08-26
dc.identifier.isbn NIM:1730203024
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22100428
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/mNkEN44bsAWIU5AOlboK6hfEIW5jNoT.pdf
dc.description.abstract ABSTRAK FADILLA RAHMI. NIM 1730203024. Judul Skripsi: Meminta Jabatan Dalam Proses Memilih Pemimpin Di Indonesia Perspektif Hukum Tata Negara Islam. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun akademik 2021. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi fokus penelitian penulis adalah " Meminta Jabatan Dalam Proses Memilih Pemimpin Di Indonesia Perspektif Hukum Tata Negara Islam”. Tujuan pembahasan ini adalah Untuk menjelaskan proses meminta jabatan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan menjelaskan proses meminta jabatan menurut perspektif Hukum Tata Negara Islam". Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (Library research) yaitu dengan penelitian yang secara literatur yang digali berdasarkan sumber (data) utama secara sistematis tanpa memerlukan bahan riset lapangan. Penelitian ini bersifat Kualitatif dengan metode penelitian normatif yang dimaksud yaitu teori Meminta Jabatan Dalam Proses Memilih Pemimpin Di Indonesia Menurut Perspektif Hukum Tata Negara Islam. Pendekatan Kualitatif menekankan pada makna penalaran definisi suatu situasi tertentu (dalam konteks tertentu) dalam pendekatan Kualitatif ini lebih lanjut mementingkan proses dibandingkan dengan hasil akhir. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan Meminta jabatan merupakan larangan keras oleh Allah , sebab jika diberi jabatan dengan meminta, maka akan ditelantarkan oleh Allah, akan tetapi jika diberi jabatan tanpa meminta, maka akan ditolong oleh Allah .Oleh karena itu Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh atau tidaknya seseorang mencalonkan diri dan berkampanye untuk jabatan politik tertentu. Secara garis besar pendapat para ulama dalam masalah ini dapat dipetakan ke dalam dua kelompok. Pertama, kelompok yang menolak pencalonan diri dan kampanye untuk jabatan politik tertentu. Kedua, kelompok yang mendukung pencalonan diri dan kampanye untuk jabatan politik tertentu. Perbedaan pendapat dalam permasalahan ini terutama timbul karena, baik dalam al-Qur’an maupun al-Sunnah, di samping terdapat dalil-dalil yang terkesan melarang seseorang untuk mencalonkan diri dan berkampanye untuk mendapatkan suatu jabatan politik tertentu, ditemukan pula dalil-dalil lain yang bernada membolehkannya. Pencalonan diri dan kampanye untuk meraih jabatan politik tertentu dapat dibenarkan menurut hukum Islam bagi seseorang yang dalam dirinya terdapat dua hal. Pertama, ketika dia memiliki kapasitas, kapabilitas, dan akseptabilitas yang memadai untuk mengemban jabatan. Ia kemudian mencalonkan dan mengkampanyekan dirinya sendiri untuk menggapainya Kedua, motivasi utama mencalonkan diri dan berkampanye untuk sebuah jabatan politik tertentu adalah semata-mata untuk menggapai ridha Allah dan demi merealisasikan kemaslahatan publik, bukan untuk menggapai kepentingan pribadi dan atau bukan sebagai sarana untuk melakukan hal-hal yang bersifat destruktif bagi kepentingan publik.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.subject.ddc 2X4.71
dc.subject.ddc 2X4.71
dc.title Meminta Jabatan Dalam Proses Memilih Pemimpin Di Indonesia Menurut Perspektif Hukum Tata Negara Islam
dc.type Skripsi


Files in this item

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihatkan publikasi sederhana

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku