Abstract:
ABSTRAK Putri Utari. NIM 15301500045 (2021). Judul Skripsi :“Pekerja Anak Dalam Perspektif Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyah”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah bagaimana substansi undang-undang perlindungan anak terhadap pekerja anak sehingga penerapannya saat ini tidak maksimal, bagaimana pandangan siyasah dusturiyah mengenai perlindungan hukum terhadap hak pekerja anak. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library reseach), yang dianalisis secara kualitatif kemudian dipaparkan dalam bentuk deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data diambil dari referensi pustaka yang berasal dari Undang-Undang, buku, jurnal, dan skripsi. Dari penelitian yang penulis lakukan menyimpulkan bahwa islam lebih tinggi memandang hak-hak anak perempuan selama anak tersebut belum menikah, oleh karena itu anak perempuan tidak diperbolehkan untuk bekerja karena harus dilindungi, sedangkan kewajiban menafkahi anak laki-laki di dalam islam hanya sampai anak laki-laki tersebut baligh. Kewajiban menafkahi anak laki-laki yang sudah baligh sampai ia menikah para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyamakan kedududukan antara anak laki-laki dan anak perempuan, dalam undang-undang tersebut juga telah di atur segala hal yang berhubungan dengan hak-hak dan kewajiban anak, akan tetapi masih banyak ditemukan anak bekerja pada pekerjaan yang berbahaya bagi anak tersebut hal ini dikarenakan kemiskinan dan buruknya pendidikan merupakan kondisi yang saling berkaitan dan sulit untuk dipisahkan. Adapun faktor lainnya yang turut mendorong munculnya pekerja anak adalah faktor kultural, lemahnya perangkat hukum, pengawasan dan pelaksanaannya. Kelemahan dari substansi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ialah tidak adanya di bahas secara khusus sanksi tegas terhadap orang yang mempekerjakan anak di bawah umur, dalam Undang-undang tersebut hanya membahas sanksi terhadap orang yang melanggar hak anak secara umum. Hal inilah yang menyebabkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tetang Perlindungan Anak tidak terlaksana secara maksimal. Di dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan ringan selama tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial, kelemahan dari substansi yang di muat dalam undang-undang ini adalah adanya aturan yang tidak jelas pengaturannya mengenai apa yang dimaksud dengan pekerjaan ringan dan apa saja yang tergolong ke dalam pekerjaan ringan.