Abstract:
Ulfa Jana, NIM 1630401190, Judul Skripsi: Penetapan Biaya Ujrah Dan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Qardhul Hasan Di KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penetapan biaya ujrah dan penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad Qardhul Hasan dalam pembiayaan konsumtif di KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan penetapan biaya ujrah yang ditentukan oleh pihak KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar pada akad Qardhul Hasan, dan mendeskripsikan penyelesaian pembiayaan Qardhul Hasan yang bermasalah pada KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar. Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Manager dan AO KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar, sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah dokumentasi yang berhubungan dengan masalah yang penulis teliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik penjamin keabsahan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode triangulasi sumber data, kemudian dilakukan penarikan kesimpulan untuk menyimpulkan semua informasi yang telah didapat. Berdasarkan hasil penelitian yang peniliti lakukan pada KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar, bahwa penetapan biaya ujrah pada akad Qardhul Hasan dalam pembiayaan konsumtif oleh pihak KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar ditetapkan bukan dalam bentuk nominal. Pihak KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar menetapkan biaya ujrah yaitu sebesar 1% setiap bulan dari jumlah pembiayaan yang diajukan oleh nasabah. Hal ini bertentangan dengan fatwa DSN Nomor 56/DSN-MUI/IV/2007. Cara penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad Qardhul Hasan, pihak KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar melakukan reschedulling untuk sisa pembiayaan yang belum terlunasi oleh nasabah dalam jangka waktu yang ditentukan ditambah biaya ujrah yang dihitung 1% setiap bulannya dari pembiayaan.