Abstract:
Undang-undang Nomor 1/1974 Pasal 1 menyebutkan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Ada beberapa hal dari rumusan tersebut di atas yang perlu diperhatikan: Pertama, digunakan kata ‘” seorang pria dengan seorang wanita “ mengandung arti bahwa perkawinan itu hanyalah antara jenis kelamin yang berbeda. Hal ini menolak perkawinan sesama jenis yang sekarang ini telah dilegalkan oleh beberapa negara Barat.yang disebut dengan lesbian atau homo sek. Kedua, digunakanya ungkapan “ sebagai suami isteri “ mengandung arti bahwa perkawinan itu adalah bertemunya dua jenis kelamin yang berbeda dalam suatu rumah tangga, bukan hanya dalam istilah hidup bersama atau kumpul kebo. Kata suami istri menunjukkan perkawinan mempunyai akibat terjalinnya hubugan sosial yang menimbulkan status suami, istri, mertua, anak dan ipar bisan. Ketiga, disebutkan tujuan perkawinan yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, yang menafikan sekaligus perkawinan temporal sebagaimana yang berlaku dalam perkawinan mut’ah dan perkawinan tahlil.