Abstract:
JEFRY, NIM. 1730203036. Judul Skripsi “TINJAUAN FIQIH SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PERATURAN DAERAH NO 7 TAHUN 2018 TENTANG NAGARI PERIHAL KERAPATAN ADAT NAGARI”. jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi rumusan masalah penelitian adalah apa yang melatar belakangi lahirnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari dalam perihal Kerapatan Adat Nagari, dan tugas dan fungsi Kerapatan Adat Nagari berdasarkan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2018, serta Tinjauan Fiqh Siyasa Dusturiyah terhadap Peraturan Daerah No 7 Tahun 2018 Tentang Nagari perihal Kerapatan Adat Nagari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggali awal terbentuknya Perda No 7 Tahun 2018 tentang Nagari Perihal Kerapatan Adat Nagari. Mengetahui dan Menggali terhadap Tugas dan Fungsi Kerapatan Adat Nagari berdasarkan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2018 tentang Nagari. Serta tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap Peraturan Daerah No 7 Tahun 2018 perihal Kerapatan Adat Nagari. Tugas dan fungsi Kerapatan Adat Nagari Menurut peraturan Daerah No 7 Tahun 2018 sudah sesuai dengan pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis yang dapat diamati dengan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakuakn untuk mencari jawaban permasalahan dari sumber-sumber tertulis seperti buku-buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya penelitian ini menggunakan tipologi penelitian hukum normatif yaitu meneliti peraturan perundang-undangan/ teori-teori dan kajian pustaka terhadap data sekunder yang berkaitan dengan latar belakang lahirnya Peraturan Daerah No 7 Tahun 2018 Tentang Nagari perihal Kerapatan Adat Nagari serta tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap Peraturan Daerah No 7 Tahun 2018 Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa, lahirnya Peraturan Daerah sudah dicetus terlebih dahulu pada Peraturan Daerah No 2 Tahun 2007 akan tetapi belum mencakup kepada semua yang berkaitan pada bagian-bagian Kerapatan Adat Nagari. dalam Peraturan Daerah No 2 Tahun 2007 ini hanya mencakup pada Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai saja dengan demikian pemerintahan daerah melahirkan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2018 tentang Nagari. dengan lahirnya Peraturan Daerah No 7 Tahun 2018 ini memperjelas kembali bagian-bagian dari Kerapatan Adat Nagari sebagaimana bagian ini mencakup kepada Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, dan Parik Paga Nagari, Dengan demikian di tetapkanlah Peraturan Daerah No 7 Tahun 2018 Tentang Nagari. Dan memberikan kesempatan kepada daerah untuk membentuk (pemerintahan) desa berdasarkan adat istiadat menurut hak asal usul dari kesatuan masyarakat hukum adat setempat. Dan kesesuaiannya dengan pandangan fiqh Siyasah Dusturiyah dimana tugas dan fungsi Kerapatan Adat Nagari tidak melenceng dari kaidah Fiqh yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah.