Abstract:
ABSTRAK ROSANTIKA HARMON Z, NIM 1830202063, judul skripsi “TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP BENTUK AKAD TANGGUNG RENTENG PADA UTANG PIUTANG DI PNM MEKAAR SYARIAH (Studi Kasus Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota)” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2022. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap bentuk akad tanggung renteng pada utang piutang di PNM mekaar syariah (studi kasus Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk akad tanggung renteng pada utang piutang di Nagari Taeh Baruah. Untuk mengetahui tinjauan fiqh muamalah tentang akad tanggung renteng pada utang piutang di PNM Mekaar Syariah yang terjadi di Nagari Taeh Baruah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Metode yang penulis gunakan adalah metode kualitatif yang menggambarkan bagaimana fenomena yang terjadi di masyarakat. Sumber data primer dalam penelitian ini terdapat 5 (orang) orang peminjam/nasabah yang melakukan transaksi utang piutang di PNM Mekaar syariah. Sedangkan sumber data sekunder berupa informasi yang diperoleh dari pegawai di PNM Mekaar Syariah cabang Payakumbuh dan subjek penelitian, sejumlah buku, jurnal, dan artikel yang dapat memberikan informasi yang memperkuat data primer. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa Tanggung Renteng di PNM Mekaar Syariah di Nagari Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan perjanjian yang sasaranya adalah masyarakat yang perekonomian menengah kebawah dan pihak PNM Mekaar (Menciptakan Keluarga Sejahterah), peminjaman ini berbasis kelompok yang beranggotakan sebanyak 10 sampai 15 anggota dalam satu kelompok, dalam pengembalian utang diberlakukan sistem tanggung renteng dengan tujuan agar lancarnya angsuran dan sudah diberlakukan sejak awal berdirinya PNM Mekaar Syariah yang kemudian menjadi tanggung jawab dalam kelompok tersebut. Pandangan fiqh muamalah tentang tanggung renteng pada pembayaran utang piutang di PNM Mekaar Syariah menjadi sarana tolong menolong dan gotong royong bagi sesama anggota dalam kelompok demi kelancaran bersama dalam bertransaksi. Tanggung renteng termasuk kedalam akad hiwalah, yang rukun dan syaratnya sudah terpenuhi. Tanggung renteng akan menciptakan kedisplinan dan rasa transparan sehingga jelas mempermudah pembayaran utang dan karena lebih memberikan manfaat.