Abstract:
ABSTARAK Gella Anjelita. NIM 1830203031. Judul Skripsi: “KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN MENURUT AL-MAWARDI DAN HUKUM TATA NEGARA”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun akademik 2022. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi fokus Penelitian adalah kewenangan pembentukan perundang-undangan menurut Al-Mawardi dan hukum tata negara. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui latar belakang Al-Mawardi berpendapat bahwa yang berwenang membuat hukum adalah kepala negara dan kewenangan pembentukan perundang-undangan menurut hukum tata negara serta model harmonisasi tentang kewenangan pembentukan perundang-undangan menurut Al-Mawardi dan hukum tata negara. Jenis Penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library research) dengan metode kualitatif deskriptif. Dengan menganalisis dan mendeskripsikan secara komprehensif hasil penelusuran bahan kepustakaan mengenai kewenangan pembentukan perundang-undangan menurut Al-Mawardi dan hukum tata negara. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dilakukan dengan cara membaca, mengutip buku dan undang-undang yang relavan dengan pokok permasalahan. Dari penelitian yang penulis lakukan ini dapat disimpulkan bahwa latar belakang Al-Mawardi yang berwenang membuat hukum adalah kepala negara berdasarkan sepuluh kewenangan kepala negara menurut Al-Mawardi yang memelihara agama sesuai dengan prinsip-prinsipnya yang kokoh, memberlakukan hukum di antara dua pihak yang saling berselisih, menegakkan hukum dengan tegas, melindungi negara/memelihara dan menjaga keamanan, melindungi wilayah perbatasan, memerangi para penentang Islam, mengambil harta fai, menetapkan gaji dan anggaran wajib, mengangkat orang-orang yang jujur dan profesional di bidangnya, dan berusaha untuk turun langsung ke lapangan dalam menangani persoalan. Kewenangan pembentukan perundang-undangan menurut hukum tata negara adalah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Namun dalam hal undang-undang tertentu seperti otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Model harmonisasi kewenangan membuat dan menetapkan perundang-undangan menurut Al-Mawardi dan hukum tata negara: memelihara agama sesuai dengan prinsip-prinsipnya yang kokoh menurut Al-Mawardi selaras dengan hukum tata negara berdasarkan pancasila yaitu sila pertama; memberlakukan hukum di antara dua pihak yang saling berselisih menurut Al-Mawardi selaras dengan hukum tata negara ketatanegaraan Indonesia lembaga yang berkewenangan dalam membuat atau memberlakukan hukum seperti undang-undang adalah kewenangan DPR dan Presiden tetapi dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara menegakkan hukum dan adalah kewenangan kekuasaan kehakiman./peradilan; menegakkan hukum dengan tegas menurut Al-Mawardi tidak selaras dengan hukum di indonesia karena masih banyak tumpul ke atas dan runcing kebawah; melindungi negara/memelihara dan menjaga keamanan menurut Al-Mawardi selaras dengan Indonesia yakni dalam UUD disebutkan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah; melindungi wilayah perbatasan, di negara Indonesia yang bertugas untuk melindungi wilayah perbatasan adalah tugas dari Tentara Nasional Indonesia (TNI); memerangi para penentang Islam; mengambil harta fai dan memungut zakat menurut Al-Mawardi selaras dengan membayar pajak di Indonesia sebagai pendapatan negara; menetapkan gaji dan anggaran wajib lainnya yang diambil dari Baitul Mal (kas negara) dalam konteks kenegaraan Indonesia Baitul mall mirip dengan lembaga keuangan negara Indonesia yaitu APBN; mengangkat orang-orang yang jujur dan profesional di bidangnya; berusaha untuk turun langsung ke lapangan dalam menangani persoalan menurt Al-Mawardi ini selaras dengan di Indonesia ketika pemimpin negara atau pemimpin daerah tertun langsung ke lapangan untuk melihat permasalah seperti melakukan blusukan.