Abstract:
Nama Mega Stevani, Nim 1630202039, judul skripsi “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembiayaan Akad Murabahah Di Koperasi Pegawai Negeri Balai Kota Padang Panjang”. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu pertama, Analisis Pelaksanaan akad pembiayaan murabahah dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap koperasi pegawai negeri syariah balaikota padang panjang, kedua, Faktor penghambat dalam penerapan akad muarabahah pada KPN Balai Kota Padang Panjang, ketiga Tinjuan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembiayaan akad murabahah pada KPN Balai Kota Padang Panjang. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif, kualitatif. Sebagai sumber data utama yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah kepada pihak pengurus dan penggelola KPN syariah serta anggota koperasi yang melakukan pembiayaan akad murabahah pada KPN Balai Kota. Sedangkan sumber data sekunder dokumen dalam pembiayaan murabahah seperti akad, from pembiayaan, brosur serta dokumen pendukung lainya yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah obesevasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang penulis gunakan yaitu dengan data reduction, data display, data conclusion atau verification. Hasil penelitian dapat penulis simpulkan bahwa pelaksanaan pembiayaan akad murabahah pada KPN Balai Kota Padang Panjang melalui prosedur sebagai berikut : Pertama calon nasabah atau anggota bisa langsung datang ke kantor KPN Balai Kota Padang Panjang untuk mengajukan surat permohonan atas pembiayaan akad murabahah dengan cara langsung membawa semua persyaratan permohonan pembiayaan murabahah yang sudah ditetapkan oleh pihak KPN Balai Kota, Kedua calon nasabah/anggota koperasi wajib menggisi formulir from pembiayaan murabahah, Ketiga pihak penggurus KPN Balai Kota Padang Panjang akan memeriksa kelengkapan data, KPN Balai Kota Padang Panjang akan melakukan analisa perhadap permohonan pembiayaan murabahah yang di ajukan oleh anggota, selanjutnya pihak penggurus akan menyampaikan informasi langsung tentang permohonan pembiayaan di tolak atau di terima kepada anggota. Apabila pembiayaan di tolak pihak KPN Balai Kota Padang Panjang akan mengembalikan permohon pembiayaan yang di tolak kepada anggota berdasarkan hasil analisis yang sudah dilakukan oleh tim komite pembiayaan yang ada pada KPN Balai Kota Padang Panjang. Bagi permohonan pembiayaan anggota yang diterima maka tim komite pembiayaan akan merekomendasikan kepada penggelola untuk permohonan pembiayaan dapat disetujui oleh untuk dicairkan. Akad yang di gunakan oleh KPN Balai Kota adalah akad murabahah, dengan langsung memberikan dana kepada anggota tampa menggunakan akad wakalah. Adapun Faktor penghambat dalam penerapan pembiayaan murabahah pada KPN Balai Kota Padang Panjang yakni anggota KPN Balai Kota kurang memahami seputar pembiayaan murabahah kepada anggota baik pemahaman tentang akad, produk, yang ada pada KPN Balai Kota Padang Panjang. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap akad pembiayaan murabahah dapat dilihat pada Bab 1 pasal 20 no 6 yang berkaitan dengan akad murabahah ialah pembiayaan yang saling mengguntungkan yang dilakukan oleh pihak yang membutuhkan pembiayaan dalam transaksi akad murabahah. Menurut fatwa DSN-MUI: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah khususnya butir pertama poin sembilan yang memperkuatkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah bab IV tentang Bai’ muabahah yang terdapat di dalam pasal 119 yaitu apabila penjual hendak mewakilkan kepada pembeli untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip sudah menjadi milik penjual. Sedangkan didalam pasal 19 ayat 1 (d) UU no 21 tahun 2006 yang berkaitan dengan Perbankan Syariah yang menegaskan bahwa akad murabahah merupakan akad pembiayaan suatu barang dengan harga beli kepada anggota yang akan membayarnya dengan harga lebih sebagai keuntungan yang diperoleh.