Publikasi IAIN Batusangkar

FORMULASI FRASA PENCEMARAN NAMA BAIK PADA PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 BESERTA PERUBAHAN PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DUSTURIYAH

Perlihatkan publikasi sederhana

dc.contributor.author ARTHA PRIMA PUTRA
dc.date.accessioned 2022-05-19T08:42:35Z
dc.date.available 2022-05-19T08:42:35Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2022-02-16
dc.identifier.isbn NIM:1730203012
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22200406
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/8FVfMsW5dnYrRruyYgf3aRx2flElpOV.pdf
dc.description.abstract ABSTRAK Artha Prima Putra NIM 1730203012, Judul Skripsi : “FORMULASI FRASA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE BESERTA PERUBAHANNYA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DUSTURIYAH” Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun Akademik 2022. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana formulasi frasa pencemaran nama baik pada Pasal 27 Ayat (3) yang mana pada frasa pencemaran nama baik ini tidak dijelaskan seperti apa perbuatan yang mengarah pada pencemaran nama baik ini sehingga frasa ini memiliki arti yang sangat luas dan dianggap masyarakat dan berbagai kalangan sebagai pasal karet yang multitafsir. Beberapa kasus yang terjadi di Indonesia pada Pasal 27 Ayat (3) ini memunculkan keberagaman hakim dalam menjatuhkan putusan. Untuk itu peneliti melakukan kajian pada Skripsi ini untuk mengetahui bagaimana ketentuan formulasi dalam suatu undang-undang menurut siyasah dusturiyah dan bagaimana pandangan siyasah dusturiyang terhadap Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE ini, Sehingga dari hasil kajian proposal ini penulis dapat menemukan berbagai permasalahan dan solusi dalam merumuskan suatu undang-undang menurut siyasah dusturiyah yang telah penulis uraikan disalam Skripsi ini. Untuk menjawab objek kajian tersebut, penulis menggunakan Jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Penelitian normatif ini melingkupi penelitian atas sistematika hukum, kesesuaian hukum, sejarah hukum, serta perbandingan hukum atau comparative Dalam hal ini peneliti yang menekankan penelitian normatif yang dipakai adalah kesesuaian hukum karena disini peneliti ingin meneliti kejelasan pada formulasi ketentuan dalam suatu undang-undang menurut Fiqh Siyasah Dusturiyah dan pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap frasa “pencemaran nama baik” dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE . Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan pertama, dalam membentuk sebuah formulasi undang-undang di dalam Islam tidak jauh berbeda dengan yang tertuang di dalam Undang-Undang PPP yang mana seperti kejelasan tujuan yang terdapat di dalam huruf a Pasal 5, kejelasan tujuan yang dimaksud di dalam Undang-Undang PPP jika dilihat di dalam Hukum Islam tujuan utama dalam membentuk undang-undang untuk menegakkan keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat. Keadilan tersebut juga telah diterangkan di dalam Undang-Undang PPP di dalam Pasal 6 huruf g. Kedua, pencemaran nama baik didalam Islam di illat kan dengan perbuatan dengan perbuatan tajassus, tahassus, ghibah, fitnah yang telah dijelaskan di dalam surat Al-Hujurat ayat 12 . Jika dilihat didalam islam ada beberapa orang yang boleh melakukan perbuatan tajassus tersebut yaitu orang yang memiliki wewenang dalam tugasnya untuk melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan murni untuk melakukan tugasnya tanpa mempunyai niat untuk menjatuhkan harga diri orang. Dengan kata lain apabila ada seseorang dengan tujuan menjatuhkan harga diri seseorang tanpa mempunyai tugas dan wewenang untuk tujuan yang benar maka orang tersebut telah melakukan tindak pencemaran nama baik dengan unsur perbuatan pencemaran nama baik nya telah terpenuhi baik secara undang-undang maupun secara hukum Islam. Di dalam Islam selama unsur perbuatan tajassus, tahassus, ghibah, fitnah terpenuhi dengan niat menjatuhkan harga diri seseorang baik secara rahasia maupun terang-terangan berarti orang yang melakukan perbuatan tersebut telah melakukan pencemaran nama baik kepada korbannya karna adanya persamaan ilat antara perbuatan tajassus, tahassus, ghibah, fitnah dengan pencemaran nama baik. Maka perbuatan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa undang-undang yang berlaku didalam agama Islam. Pencemaran nama baik pertama kali ditemukan dalam kajian Fiqh Jinayah yaitu dalam kasus menuduh perempuan berzina. Kata kunci : Pencemaran Nama Baik
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.subject Undang -Undang Dan Hukum Islam
dc.subject.ddc 2x4.58
dc.subject.ddc 2x4.58
dc.title FORMULASI FRASA PENCEMARAN NAMA BAIK PADA PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 BESERTA PERUBAHAN PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DUSTURIYAH
dc.type Skripsi


Files in this item

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihatkan publikasi sederhana

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku