Abstract:
ABSTRAK IDRUS SALIM. NIM 1730203033. Judul Skripsi “Konsep Keadilan Bagi Warga Negara Dalam Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiya”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun akademik 2021. Fokus penelitian dari proposal ini yaitu mengenai konsep keadilan hukum, keadilan ekonomi, dan keadilan sosial bagi warga negara dalam perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah. Pertanyaan Bagaimana konsep keadilan hukum bagi warga Negara menurut Fiqh Siyasah Dusturiyah ? Bagaimana konsep keadilan ekonomi bagi warga Negara menurut Fiqh Siyasah Dusturiyah ? Bagaimana konsep keadilan sosial bagi warga Negara menurut Fiqh Siyasah Dusturiyah ? Untuk menjawab objek kajian dalam penelitian ini, penulis menggunakan Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian kepustakaan (library research). penelitian ini bersifat kualitatif, kualitatif yaitu hasil penelusuran dari bahan kepustakaan tersebut dianalisis dan dideskripsikan secara komprehensif terkait dengan keadilan bagi warga Negara dalam perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah. Adapun hasil penelitian ini : Konsep keadilan hukum bagi warga Negara menurut Fiqh Siyasah Dusturiyah adalah setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Hukum merupakan suatu norma atau kaidah yang memuat aturan dan ketentuan yang menjamin hak dan kewajiban perorangan maupun masyarakat, yang pada hakikatnya berfungsi melayani kebutuhan manusia akan keadilan. Dengan adanya hukum, akan terciptanya keselarasan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Warga Negara secara hukum dilindungi oleh negara terutama untuk memperoleh rasa keadilan tanpa diskriminasi dan perlakuan yang tidak manusiawi. Konsep keadilan ekonomi bagi warga Negara menurut Fiqh Siyasah Dusturiyah, adalah perlindungan terhadap hidupnya, hartanya, dan kehormatannya, terjamin kebutuhan pokok hidupnya, dengan tidak membedakan kelas dan kepercayaan. Konsep keadilan sosial bagi warga Negara menurut Fiqh Siyasah Dusturiyah dihubungkan dengan konsep hak. Karena semua punya hak, maka keadilan berarti memberikan hak kepada mereka yang berhak.