Abstract:
Veronika Ansella Vanesa. NIM 1830203084. Judul Skripsi: “Relevansi Konsep Baiat Pemimpin Menurut Ibnu Khaldun Terhadap Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep baiat pemimpin menurut Ibnu Khaldun dan bagaimana relevansi konsep baiat pemimpin menurut Ibnu Khaldun terhadap pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan konsep baiat pemimpin menurut Ibnu Khaldun dan untuk mengetahui relevansi konsep baiat tersebut dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah normatif atau penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan hukum komparatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yang pertama adalah bahan hukum primer yang terdiri dari buku terjemahan Muqaddimah Ibnu Khaldun, Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Sumber data yang kedua adalah bahan hukum sekunder berupa skripsi, buku-buku, dan jurnal-jurnal yang relevan. Hasil penelitian penulis dapat diungkapkan bahwa konsep baiat pemimpin menurut Ibnu Khaldun merupakan proses ikrar setia atau perjanjian untuk taat yang terjadi setelah terpilihnya seorang pemimpin untuk memangku jabatannya. Setelah pemimpin melakukan sumpah jabatan kemudian melakukan jabat tangan dengan pemimpin sebelumnya untuk memperkuat perjanjian tersebut. Hubungan konsep baiat pemimpin menurut Ibnu Khaldun dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia memiliki relevansi. Di antaranya, yaitu pertama, pemimpin menurut Ibnu Khaldun dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia sama-sama dilakukan setelah terpilihnya pemimpin. Yang mana hal tersebut terdapat dalam Pasal 162 ayat (4) UU No. 42 Tahun 2008. Kedua, sama-sama pelaksanaan mengikat janji setia (sumpah jabatan) antara pemimpin dan rakyat. Relevansi ketiga, yaitu pemimpin yang telah dilantik (baiat) harus berkomitmen dengan sumpah atau janji yang telah diucapkan dan rakyat diharuskan untuk taat kepada pemimpin yang telah dilantik atau di-baiat.