Abstract:
Windy Wulandari. NIM 1830203090. Judul Skripsi: “Konsep Pemekaran Wilayah Ditinjau dari Perspektif Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyyah”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun Akademik 2022. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana persamaan konsep pemekaran wilayah menurut hukum positif dan siyasah dusturiyyah serta bagaimana perbedaan konsep pemekaran wilayah menurut hukum positif dan siyasah dusturiyyah. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk menjelaskan dan mengetahui persamaan konsep pemekaran wilayah menurut hukum positif dan siyasah dusturiyyah serta untuk menjelaskan dan mengetahui perbedaan konsep pemekaran wilayah menurut hukum positif dan siyasah dusturiyyah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan metode hukum normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yang pertama adalah bahan hukum primer yang terdiri dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah serta Al-Qur’an dan Hadits. Sumber data yang kedua yaitu bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku-buku referensi yakni buku siyasah dusturiyyah, hasil penelitian ilmiah, hasil karya ilmiah para sarjana, jurnal dan artikel ilmiah. Dari penelitian yang telah penulis lakukan, maka persamaan pemekaran wilayah menurut hukum positif dan siyasah dusturiyyah terletak pada pengertian dan tujuan pemekaran wilayah itu sendiri. Dari segi pengertian pemekaran wilayah mengandung arti terjadinya pemecahan suatu wilayah menjadi dua/lebih wilayah baru. Adapun dari segi tujuan baik menurut hukum positif maupun siyasah dusturiyyah keduanya sama-sama bertujuan untuk mencapai kesejahteraan dan kemaslahatan bagi masyarakat. Kemudian perbedaan pemekaran wilayah menurut hukum positif dan siyasah dusturiyyah terletak pada syarat dan teori pemekaran wilayah. Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 disebutkan persyaratan dasar meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Persyaratannya juga menyangkut kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sedangkan persyaratan administrasi yaitu terkait dengan persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan. Kemudian dilanjutkan dengan persetujuan DPRD provinsi induk dengan gubernur daerah provinsi induk. Hal ini berarti bahwa hukum positif mengatur dengan jelas dan rinci syarat pemekaran wilayah sehingga tidak bisa sembarangan untuk dilakukan. Sedangkan dalam siyasah dusturiyyah hanya disebutkan bahwa pemekaran wilayah boleh dilakukan dengan syarat harus tetap dalam batas-batas prinsip Al-Qur’an. Perbedaan kedua terdapat pada teori pemekaran wilayah. Dalam hukum positif teori pemekaran wilayah mencakup teori lokasi, teori pusat pertumbuhan, dan teori agropolitan. Sedangkan teori pemekaran wilayah menurut siyasah dusturiyyah adalah teori kepentingan umat.