Abstract:
ABSTRAK Tarmizi Taher, NIM. 1730201031, Judul Skripsi: “Uang Palepoh Ambun Dalam Perkawinan Di Tabek Patah Kabupaten Tanah Datar Menurut Perspektif Hukum Islam“. Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan pada skripsi ini adalah pelaksanaan uang palepoh ambun dalam perkawinan di Nagari Tabek Patah Kabupaten Tanah Datar menurut Perspektif Hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pelaksanaan uang palepoh ambun dalam perkawinan di Nagari Tabek Patah, untuk mengetahui urgensi pelaksanaan uang palepoh ambun dalam perkawinan di Nagari Tabek Patah, dan untuk mengetahui perspektif hukum Islam mengenai pelaksanaan uang palepoh ambun di Nagari Tabek Patah Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu di Nagari Tabek Patah, Kabupaten Tanah Datar. Penulis mengelola data secara kualitatif. Adapun sumber data yang penulis lakukan adalah wawancara dengan Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Niniak Mamak, Ketua KAN, dan pelaku yang melakukan uang palepoh ambun. Adapun hasil penelitian ini bahwa jika ada laki-laki luar/ lain nagari yang ingin menikahi perempuan nagari Tabek Patah dikenakan uang palepoh ambun. Uang palepoh ambun merupakan adat salingka nagari yang dilakukan secara turun temurun yang disepakati oleh ninik mamak terdahulu, di mana pihak laki-laki dengan pihak perempuan bersepakat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Uang palepoh ambun ini dibicarakan ketika kabek tando sebelum pernikahan. Ukuran jumlah uang palepoh ambun yang harus dibayarkan oleh pihak laki-laki dari luar/lain nagari sebanyak 1 emas (1 emas beratnya 2,5 gram), beda kabupaten akan dikenakan 2 emas dan beda provinsi dikenakan 3 emas. Urgensi uang palepoh ambun dalam perkawinan di Nagari Tabek Patah adalah sebagai pendukung penentu kelancaran jalan proses pernikahan, karena uang tersebut untuk meringankan biaya transportasi ninik mamak dalam proses pernikahan, sesuai dengan istilah bajalan baaleh tapak, bakato baaleh lidah, sebab ninik mamak dan kepala suku tidak digaji dalam Adat Minangkabau sehingga tidak mungkin mengunakan uang pribadi, tidak hanya itu uang tersebut juga digunakan untuk biaya menjamu keluarga pihak laki-laki. Berdasarkan hukum Islam mengenai uang palepoh ambun di Nagari Tabek Patah merupakan suatu perjanjian untuk membayar sejumlah uang sebelum terjadinya perkawinan, bukan merupakan syarat yang berhubungan dengan perkawinan. Oleh sebab itu uang palepoh ambun itu tidak bertentangan dengan hukum syara’. Tradisi uang palepoh ambun ini mengandung nilai kemaslahatan berupa meringankan biaya ninik mamak, mempererat silaturrahmi antara mamak kedua belah pihak, dan meringankan biaya dapur, sehingga pembayaran uang palepoh ambun jatuh kepada mubah (boleh), artinya boleh dilaksanakan oleh masyarakat asalkan memenuhi unsur ‘Urf shahih, yaitu mengandung kemaslahatan dan tidak menimbulkan kemudharatan.