Abstract:
ABSTRAK Suci Ramadani. NIM 1830203080. Judul Skripsi “Urgensi Constitutional Complaint Mahkamah Konstitusi Dan Tinjauan Siyasah Dusturiyah”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun akademik 2022. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi fokus penelitian adalah bagaimana pelaksanaan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara menurut konstitusi dan tinjauan siyasah dusturiyah terhadap konsep constitutional complaint Mahkamah Konstitusi. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis bagaimana pelaksanaan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara menurut konstitusi dan bagaimana tinjauan siyasah dusturiyah terhadap konsep constitutional complaint Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitian yaitu penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif (library research). Dengan menggunakan sumber data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum optimalnya perlindungan yang diberikan oleh konstitusi terhadap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting diberikan kewenangan berupa constitutional complaint di Mahkamah Konstitusi Indonesia. Karena melihat dari kajian penulis, ditemukan bahwa dalam aspek konstitusional masih banyak terjadi persoalan yang menyangkut dengan pelanggaran hak konstitusioanl warga negara yang sudah jelas bahwa hak-hak tersebut dilindungi dalam konstitusi. Seperti yang terdapat dalam Pasal 27 sampai 34, hak atas pekerjaan, hak kebebasan berpendapat, hak beragama, hak atas pendidikan, dan hak atas kesejahteraan sosial, masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak konstitusional yang belum ada wadah untuk penyelesaiannya. Sedangkan dalam siyasah dusturiyah terdapat lembaga yang bertugas sama dengan constitutional complaint yaitu lembaga al-madzalim yang merupakan lembaga yang bertugas mengadili kesewenangan penguasa terhadap rakyatnya serta penguasa yang mencederai hak-hak warga negara. Jadi, sangat dibutuhkan kewenangan berupa constitutional complaint Mahkamah Konstitusi untuk menangani lebih eksplisit terhadap pelanggaran-pelanggaran mengenai hak konstitusional warga negara Indonesia.