Abstract:
ABSTRAK Sintya Mustika. NIM 1830203076. Judul Skripsi: “Ahlul Halli Wal Aqd Dalam Fiqh siyasah Dan Perbandingannya Dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Di Indonesia”. Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun Akedemik 2022. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apa saja persamaan dan perbedaan Ahlul halli wal aqd dalam fiqh siyasah dengan Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menganalisa persamaan dan perbedaan Ahlul halli wal aqd dalam fiqh siyasah dengan Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif atau dapat disebut juga dengan penelitian kepustakaan. Sumber data penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yaitu Al-Quran, Hadis-Hadis siyasah dan buku-buku fiqh siyasah lainnya yang membahas tentang ahlul halli wal aqd kemudian ditambah dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sumber data yang kedua yaitu bahan hukum sekunder yang terdiri dari hasil penelitian ilmiah, hasil karya ilmiah para sarjana, jurnal dan artikel ilmiah. Dari penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa lembaga ahlul halli wal aqd dalam fiqh siyasah dengan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia ternyata memiliki persamaan dan perbedaan. Yang mana persamaan diantara kedua lembaga tersebut yaitu kedua lembaga sama-sama sebagai pejabat negara yang berasal dari lembaga legislatif yang sudah diberikan kepercayaan oleh umat dan rakyatnya untuk menyalurkan dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi didalam kehidupan umat dan rakyatnya kemudian sama-sama mempunyai wilayah dalam kepemerintahannya kemudian sama-sama dalam membuat dan menegakkan aturan. Sedangkan perbedaan kedua lembaga tersebut lebih dominan memiliki banyak nya perbedaan diantara nya yaitu dalam segi perkembangan, proses pengangkatan, kriteria atau syarat untuk menjadi anggota, dari segi tugas, fungsi dan kewenangan, kemudian dari segi tanggung jawab dan dari segi pemberhentian dan masa kerja jabatannya.