Abstract:
Mila Agustin NIM 1730203042. Judul Skripsi : Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Terlantar Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Siyasah Dusturiyah. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah Isntitut Agama Islam Negeri Batusangkar Tahun Akademik 2022. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi fokus penelitian adalah pemenuhan hak pendidikan anak terlantar menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Siyasah Dusturiyyah. Rumusan masalah meliputi : Bagaimana pemenuhan hak pendidikan bagi anak terlantar perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak, dan bagaimanana pemenuhan hak pendidikan anak terlantar perspektif siyasah dusturiyah. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pemenuhan hak pendidikan anak terlantar berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan siyasah dusturiyyah. Jenis metode penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan penelitian yang secara literatur yang digali berdasarkan sumber (data) secara sistematis. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode penelitian normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara menelusuri bahan di kepustakaan berupa mencari buku, artikel, jurnal dan literature lainnya yang berhubungan dengan pemenuhan hak pendidikan anak terlantar . Sesuai dengan pendekatan penelitian maka instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah penulis sendiri. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat simpulkan bahwasanya pemenuhan hak pendidikan anak terlantar terdapat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Untuk pemberian pendidikan untuk anak terlantar terdapat dalam pasal 48 bahwa pemberian pendidikan untuk anak wajib belajar 9 tahun. Dalam penerapannya pemberian hak pendidikan untuk anak diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, nonformal dan informal. Untuk pembiayaan pendidikan anak terlantar terdapat dalam Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan biaya pendidikan untuk anak terlantar. Dalam pandangan siyasah dusturiyah, Pelaksanaan hak dan kewajiban pemenuhan hak pendidikan bagi umat manusia sebenarnya telah tersirat dalam kehidupan Rasulullah Saw. Beliau memfokuskan perhatian terhadap masalah pendidikan dan memerintahkan untuk mengajarkan baca tulis. Di sisi lain, pemerintah memilki kewajiban untuk menyediakan, memfasilitasi, dan memastikan bahwa semua warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas. Kata Kunci : Hak Pendidikan, Anak Terlantar, Siyasah Dusturiyah