Abstract:
Ade Mulyani NIM 1630203001, Judul Skripsi : “Eksistensi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam Perspektif Hukum Tata Negara Islam” Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun Akademik 2021. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi fokus penelitian adalah terkait dengan Eksistensi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam Perspektif Hukum Tata Negara Islam. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui Eksistensi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam Perspektif Hukum Tata Negara Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian yang digunakan melalui pengumpulan data dengan bantuan referensi yang ada diperpustakaan seperti buku-buku, bahan penelitian sebelumnya yang sejenis, serta berbagai jurnal yang berkaitan dengan permasalahan penelitian yang diangkat. Sumber data yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan penulis menemukan kedudukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Indonesia terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 yaitu lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara Nasional. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga pemerintahan non struktural yang melakukan pengelolaan zakat secara Nasional. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Baitul Mal adalah dua lembaga yang sama-sama menangani tentang pengelolaan zakat. Keduanya juga merupakan perpanjangan tangan Pemerintah (Khalifah) dalam mengelola dana zakat meliputi pengumpulan dan pendistribusian. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Baitul Mal juga merupakan salah satu sumber perekonomian Negara. Perbedaan antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Baitul Mal adalah terletak dari sumber dananya. Sumber dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) hanya berasal dari zakat saja, sedangkan sumber dana Baitul Mal berasal dari zakat, ghanimah, fa’i, al-kharaj, jizyah dan usyr. Eksistensi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan Baitul Mal pada hakikatnya sama, hanya saja kewenangan dan sumber pendanaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tidak seluas seperti Baitul Mal. Menurut Hukum Tata Negara Islam bentuk eksistensi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Baitul Mal adalah sama-sama lembaga negara yang independent yang diakui oleh negara karena memiliki tugas khusus dalam menangani perihal pengumpulan zakat.