Abstract:
ABSTRAK Dewi Novita Sari. NIM 1730203020. Judul Skripsi : “Kepemimpinan Perempuan dalam Mengambil Keputusan Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”. Program Sarjana Hukum Tata Negara (Siyasah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi fokus penelitian adalah kepemimpinan perempuan dalam mengambil keputusan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Rumusan masalah meliputi : bagaimana peranan kepemimpinan perempuan dalam pengambilan keputusan perspektif hukum Positif dan hukum Islam, dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi kepemimpinan perempuan dalam mengambil keputusan menurut hukum positif dan hukum Islam. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang peranan dan faktor-faktor kepemimpinan perempuan dalam mengambil keputusan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan penelitian yang secara literatur yang digali berdasarkan sumber (data) secara sistematis. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode penelitian normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara menelusuri bahan dikepustakaan berupa mencari buku, artikel, jurnal dan literatur lainnya yang berhubungan dengan kepemimpinan perempuan dalam mengambil keputusan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Sesuai dengan pendekatan penelitian maka instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah penulis sendiri. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwasanya terdapat kesamaan antara hukum positif dan hukum Islam mengenai kepemimpinan perempuan dalam mengambil keputusan. Adapun kesamaannya hukum positif dan hukum Islam tentang kepemimpinan perempuan dalam mengambil keputusan adalah sama-sama memperbolehkan seorang perempuan menjadi pemimpin termasuk dalam mengambil keputusan. Dalam hukum Positif laki-laki dan perempuan boleh menjadi pemimpin karena dalam Undang-undang terdapat kesamaan Hak Asasi Manusia dan kesataraan Gender. Dalam hukum Islam kepemimpinan boleh dari kaum laki-laki maupun kaum perempuan, karena dalam Islam yang membedakan di mata Allah hanyalah ketakwaan bukan perbedaan Gender. Perbedaan antara pendapat hukum positif dan hukum Islam adalah menurut hukum positif setiap warga negara sama kedudukannya dimata hukum termasuk dalam memilih dan dipilihnya seorang pemimpin, dan dalam hukum Islam kepemimpinan perempuan itu boleh tapi berada diposisi nomor dua setelah kepemimpinan laki-laki, karena kepemimpinan perempuan pada dasarnya lebih mengutamakan perasaan dan emosional Kata kunci : Kepemimpinan Perempuan, Pengambilan Keputusam, Hukum Positif, Hukum Islam