Abstract:
ABSTRAK Sinta, NIM. 1730203070 Judul Skripsi “Pelaksanaan Hak Hidup Bagi Pelaku Tindak Pidana Terorisme Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Dan Fiqh Siyasah Dusturiyah” Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2022. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengkaji pelaksanaan hak hidup bagi pelaku tindak pidana terorisme menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan menurut Fiqh Siyasah Dusturiyah. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan Pelaksanaan Hak Hidup bagi Pelaku Tindak Pidana Terorisme Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan menurut Fiqh Siyasah Dusturiyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode kualitatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, yaitu: Al-Quran, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sedangkan bahan hukum sekunder adalah Universal Declaration on Human Rights (UDHR). Teknik pengumpulan data adalah dengan pengumpulan buku-buku, undang-undang, meneliti dan mempelajari dokumen seperti jurnal, skripsi dan referensi-referensi yang relevan terkait dengan pelaksanaan hak hidup bagi pelaku tindak pidana terorisme. Sedangkan teknik analisis data adalah dengan kualitatif deskriptif. Melalui penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa, pertama, pelaksanaan hak hidup bagi pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Di Indonesia memang diatur hak hidup untuk masyarakatnya tetapi negara juga mengatur tidak selamanya hak hidup bagi masyarakat merupakan hak yang dibawanya sejak lahir, karena negara juga mempunyai beberapa prinsip terkait dengan Hak Asasi Manusia, termasuk kepada Hak Asasi Manusia derogation right yang dapat menghilangkan nyawa manusia dan dapat mengancam keamanan negara. Kedua, dalam Fiqh Siyasah Dusturiyah, bahwa Islam mengisyaratkan untuk melindungi dan menjaga Hak Asasi Manusia, khususnya di Indonesia tentang hak hidup yang melindungi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia melalui larangan membunuh dan menetapkan hukuman qishash bagi pelaku pembunuhan. Bahwa Islam juga tidak memperbolehkan seseorang untuk menghilangkan nyawa seseorang, ketika dia menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 45, maka hukumnya adalah qishash.