Abstract:
ANGRILLA NIM. 1730203008, dengan judul skripsi: “IMARAH AL-JIHAD NASIONAL MENURUT IMAM AL-MAWARDI DAN PERBANDINGANYA DENGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA”. Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas imarah al-jihad menurut imam al-mawardi dan perbandinganya dengan tentara nasional Indonesia sangat berperan penting dalam melindungi negara. Oleh karena itu perlu dijelaskan tentang bagaimana konsep imarah al-jihad menurut imam al-mawardi dan perbandinganya dengan tentara nasional indonesia karena jika melihat dari pemikiran al-mawardi terdapat perbedaan dan persaamaan mengenai imaratul jihad dengan Tentara Nasional Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dengan penelitian yang secara literatur yang digali berdasarkan sumber (data) utama secara sistematis. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode penelitian normatif yang dimaksud yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran logika keilmuan dari sisi normatif disini tidak sebatas pada peraturan perundang-undangan saja. Imarah Al-Jihad Menurut Imam Al-Mawardi Dengan Tentara Nasional Indoneasia. Pendekatan kualitatif menekankan pada makna penalaran defenisi suatu situasi tertentu. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa: Imarah al-jihad dalam persepsi al-Mawardi ialah lembaga yang memiliki kewenangan memerintahkan sesuatu kepada orang lain. Dalam arti istilah, imarah sama dengan imamah dan khalifah. Orang yang memengang jabatan imarah ini di sebut amir. Perbandingan Imarah jihad dengan Tentara Nasional Indonesia dapat dilihat dari segi persamaan dan perbedaan. Persamaanya adalah sama-sama lembaga yang memiliki kewenangan memerintahkan sesuatu kepada orang lain.Sedangkan perbedaannya adalah TNI memili tugas dan fungsi yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara yaitu menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa indonesia.