Abstract:
ABSTRAK Tiara Dwi Oktavia NIM 1730203074, Judul Skripsi: “ANALISIS SIYASAH QADHAIYYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 17 P/HUM/2021 TENTANG PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA 3 MENTERI TENTANG SERAGAM SEKOLAH” Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun Akademik 2022. Yang melatarbelakangi skripsi ini adalah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 17 P/HUM/2021 tentang pembatalan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah, yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, tanggal 3 Februari 2021 yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Mahkamah Agung memutuskan bahwa Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis Pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam membatalkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Seragam Sekolah dan untuk mengetahui Tinjauan Fiqh Siyasah qadhaiyah Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 P/HUM/2021 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif atau library research. Dengan menggunakan tipologi kualitatif yaitu hasil penelusuran dari bahan kepustakaan (buku-buku) dan dianalisis secara komprehensif terkait dengan Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 P/HUM/2021 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, selanjutnya data tersebut dianalisis dengan menggunakan teori hukum islam, yaitu siyasah qadhaiyyah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1). Pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 17 P/HUM/2021 sudah memperhatikan Hak warga negara; Konsep keadilan; Asas lex specialis derogat legi inferiori sehingga, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil tersebut. 2). Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 P/HUM/2021 telah sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Siyasah Qadhaiyyah yaitu Istiqlal al-qodlo’ (kemerdekaan kehakiman); Al-Musawah amamal qodlo’ (kesamaan dihadapan hukum); Alaniyatu majlisil qodlo’ (sidang peradilan yang terbuka); Sulthotul qodli fil fiqhi al-islamy (kekuasaan kehakiman dalam fikih Islam).