Abstract:
Rossy Handra Yani, Nim 1730404083, dengan judul skripsi: “Analisis Kelayakan Bisnis Travel Ditinjau Dari Aspek Pasar Serta Aspek Hukum Pada PT Fatir Djarum Aluih”, Jurusan Manajemen Bisnis Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kelayakan bisnis travel pada PT Fatir Djarum Aluih ditinjau dari aspek pasar serta aspek hukum yang terdapat di kecamatan Rambatan. Adapun Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kelayakan bisnis travel pada PT Fatir Djarum Aluih ditinjau dari aspek pasar serta aspek hukum di kecamatan Rambatan apakah untuk kedepannya bisnis tersebut layak dilanjutkan atau tidak, serta apakah nanti layak membuka suatu unit anak cabang baru atau tidak dimasa yang akan datang. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di PT Fatir Djarum Aluih kecamatan Rambatan, tentang studi kelayakan bisnis travel ditinjau dari aspek pasar serta aspek hukum, dapat disimpulkan bahwa PT Fatir Djarum Aluih sebagai penyedia jasa utama dapat mengembangkan sayapnya dalam mencari potensi pasar yang lebih luas, tidak hanya pengembangan utamanya daerah Dhamasraya namun perusahaan juga dapat melakukan ekspansi kedaerah lainnya seperti Sawahlunto, Talawi, Sijunjung, Muarobungo yang memiliki pelanggan-pelanggan yang membutuhkan alat transportasi untuk berpergian kedaerah lain, serta mendapatkan mahasiswa yang cukup banyak dari daerah yang perusahaan jelajahi. Perusahaan memiliki tujuan pasar sasaran yang jelas, yaitu pasar sasaran utama yang dituju adalah mahasiswa IAIN Batusangkar yang berasal dari Dhamasraya, hal ini disebabkan karena mahasiswa dari daerah ini cukup banyak yaitu sekitar 800 orang dan mereka rata-rata menggunakan travel untuk melakukan perjalanan, selain itu perusahaan juga dapat mengatasi persaingan potensi pasar yang ada dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan para penumpangnya. Disamping itu PT Fatir Djarum Aluih telah memiliki legalisasi, maka perusahaan sudah mendapatkan jaminan atas keberlangsungan perusahaannya, seperti mempunyai sarana perlindungan hukum, sarana promosi, bukti kepatuhan terhadap hukum, mempermudah mendapatkan proyek serta mempermudah dalam pengembangan usaha. Melihat kondisi perusahaan yang terus berkembang dengan baik serta didukung dengan keadaan pasar yang semakin luas dan telah memiliki legalisasi, maka dapat dikatakan PT Fatir Djarum Aluih sangat layak untuk dioperasionalkan untuk saat ini dan layak untuk dilakukan pengembangan usaha dimasa yang akan datang. Sebaiknya disarankan untuk perusahaan juga dapat menambah cakupan untuk pasar sasaran yang dituju, tidak hanya untuk Dhamasraya namun juga dapat dilakukan kedaerah lain, selain itu sebaiknya perusahaan lebih memperhatikan dan mengoptimalkan dalam pengembangan pasar baik dari sosial media yang ada saat ini maupun melalui cara lain seperti pemasangan selebaran dan sebagainya, dapat melakukan pembaharuan surat izin berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan dan mengurus surat izin perjalanan untuk daerah-daerah yang belum mendapatkan izin untuk perusahaan beroperasional dari dinas perhubungan, serta dapat segera merealisasikan rencana rancangan program perusahaan, seperti pembuatan BPJS Ketenagakerjaan untuk kesejahteraan para karyawan, serta selalu mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan para pelanggan demi mempertahankan pasar sasaran.