Abstract:
ABSTRAK Cici Sartika, Nim 1830405003. Judul Skripsi: “Perilaku Masyarakat dalam Menunaikan Zakat Pertanian di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok”, Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Fokus masalah dalam SKRIPSI ini adalah perilaku masyarakat dalam menunaikan zakat pertanian di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Tujuan pembahasan ini Untuk mengetahui cara menghitung dan menetapkan persentase muzakki dalam menunaikan zakat pertanian di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, untuk mengetahui cara muzakki membayar zakat pertanian di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, untuk mengetahui dan menganalisis cara penetuan mustahik dan pendistribusian zakat pertanian di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,sertsa untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi sikap masyarakat dalam menunaikan zakat pertanian di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah (field research) penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah wawancara mendalam dengan masyarakat Jorong Bawah Duku dan dokumentasi. Teknik pengolahan data secara deskriptif kualitatif yaitu menghimpun data yang berhubungan dengan masalah, kemudian membaca dan menelaah, selanjutnya menganalisis data-data yang diperlukan dengan berbagai landasan teori dan terakhir menarik kesimpulan. Adapun hasil penelitian yang penulis temukan bahwa perilaku muzakki dalam membayar zakat pertanian, dilakukan dengan cara perhitungan sendiri yaitu dengan menggunakan metode perhitungan zakat pertanian 71,4 % dan 28,6 % dengan menggunakan perhitungan yang tidak mengikuti aturan syariah yaitu sesuai dengan keikhlasan saja. Sebagian besar muzakki membayar zakat sesuai haul 92,9% dan yang membayar pada bulan Ramadhan 7,1%. Sedangkan tempat membayar zakat sebagaian besar muzakki langsung membayarkan kepada mustahik 92,9 % yaitu mesjid, tetangga atau keluarga yang kurang mampu dan 7,1% membayar melalui lembaga BAZNAS. Serta bentuk zakat pertanian yang disalurkan oleh muzakki ada dalam dua bentuk yaitu berupa uang tunai dan beras. 71,4% narasumber membayar dalam bentuk uang tunai dan 28,6% membayar zakat dalam bentu beras atau padi. Sedangkan Faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam menyalurkan zakat pertanian kepada lembaga yaitu penyuluhan dari alim ulama dan lembaga zakat. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian yang peneliti temukan dari hasil wawancara dengan 14 orang muzakki, sebanyak 21,4% (3 Narasumber) sudah pernah mendapatkan penyuluhan terkait zakat pertanian dan 78,6% (11 Narasumber) belum pernah mendapatkan penyuluhan terkait zakat pertanian serta faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam menyalurkan zakat pertanian kepada lembaga yaitu penyuluhan dari alim ulama dan lembaga zakat. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian yang peneliti temukan dari hasil wawancara dengan 14 orang muzakki, sebanyak 21,4% (3 Narasumber) sudah pernah mendapatkan penyuluhan terkait zakat pertanian dan 78,6% (11 Narasumber) belum pernah mendapatkan penyuluhan terkait zakat pertanian.