Abstract:
ABSTRAK NADIA RENATA, NIM 1830405008. Judul Skripsi: “METODE PENETAPAN DAN PENERAPAN NISAB ZAKAT PROFESI DI BAZNAS KABUPATEN TANAH DATAR”, Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah metode penetapan dan penerapan nisab zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Tanah Datar. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui bagaimana metode penetapan nisab zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Tanah Datar dan untuk mengetahui bagaimana metode penerapan nisab zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Tanah datar, yang melingkupi metode sosialisasi nisab zakat profesi, metode pengumpulan zakat profesi dan metode pendistribusian zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), dengan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah melalui wawancara dan melalui dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang pertama, metode dalam penetapan nisab zakat profesi di BAZNAS Kabuapaten Tanah Datar ditetapkan berdasarkan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan sebesar 85 gram emas yang dikonversi ke ukuran emas setara 2.5 gram dan nisab zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Tanah Datar sebesar 34 emas. Kedua, metode sosialisasi nisab zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Tanah Datar dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan struktural dan pendekatan kultural. Ketiga, metode pengumpulan zakat di BAZNAS Kabupaten Tanah Datar meliputi 2 (dua) metode, yaitu pertama, pengumpulan zakat secara langsung oleh muzaki dan pengumpulan zakat secara tidak langsung atau melalui perantara. Keempat, metode pendistribusian zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Tanah Datar tidak dibedakan dari penyaluran Zakat Infak Sedekah (ZIS) lainnya. Kata kunci: Nisab, Zakat Profesi, BAZNAS Kabupaten Tanah Datar