Abstract:
SILFIA RAHMADANI, NIM 1830202066. Judul Skripsi : “Pandangan Fiqh Muamalah Terhadap Penetapan Iuran Hewan Qurban (Studi Kasus Desa Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu)”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, 2022. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tata cara penetapan harga iuran hewan qurban oleh panitia qurban, dan bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap tata cara penetapan iuran hewan qurban di Desa Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui cara menetapkan iuran hewan qurban, dan menganalisa pandangan fiqh muamalah terhadap penetapan harga iuran di Desa Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu. Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian lapangan (field researche), dengan menggunakan metode kualitatif yang mengungkapkan dan menggambarkan kejadian-kejadian, fenomena-fenomena, data yang terjadi di lapangan, sebagaimana adanya dengan kenyataan yang sebenarnya. Penelitian lapangan dilakukan di Desa Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu dengan menggunakan uraian dan informasi yang didapatkan dari obyek yang diteliti. Dari hasil penelitian di Desa Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu ditemukan bahwa tata cara penetapan iuran hewan qurban dilakukan secara musyawarah bersama oleh panitia ulama dan pengurus masjid dengan iuran yang sama untuk seluruh peserta qurban. Iuran yang ditetapkan oleh panitia sama untuk seluruh peserta qurban. Peserta qurban menyerahkan sepenuhnya kepada panitia untuk mengurus segala sesuatu dalam pelaksanaan qurban. Iuran yang ditetapkan oleh panitia sudah termasuk seluruh biaya dari pembelian dan pemeliharaan sapi qurban serta biaya operasional lainnya yang dibutuhkan. Panitia tidak menjelaskan harga hewan qurban yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Dalam pandangan fiqh muamalah, penetapan iuran hewan qurban yang ditetapkan oleh panitia qurban di Desa Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu mengandung ketidakjelasan dalam harga hewan qurban yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya begitu juga biaya operasional yang dibutuhkan sedangkan iuran yang ditetapkan adalah sama. Namun demikian, menurut hemat peulis hal seperti ini dibolehkan jika secara jelas peserta dan panitia menggunakan akad wakalah yang di dasari kesepakatan seluruh peserta qurban. Wakalah diberikan dalam rangka pelaksanaan qurban secara keseluruhan, termasuk harga hewan qurban dan biaya-biaya operasional yang diperlukan. Atau dalam bentuk lainnya qurban iuran qurban dibedakan oleh panitia sesuai dengan harga sapi yang dibeli dan biaya operasional yang dibutuhkan untuk pemeliharaan sapi, meskipun disisi lain iuran biaya operasional pelaksanaan pada hari qurban ditetapkan sama.