Abstract:
ABSTRAK FEBRIYANTI, NIM. 1830203029 Judul Skripsi “ANALISIS TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DITINJAU DARI SIYASAH DUSRURIYAH” Skripsi Jurusan Hukum Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2022. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah analisis terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga kerja Asing Di Indonesia Ditinjau dari Siyasah Dusturiyah. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk mengetahui,menjelaskan dan menganalisis Analisis Yuridis tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 serta untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis Penggunaan Tenaga Asing di Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ditinjau dari Siyasah Dusturiyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode penelitian normatif. Yaitu menganalisis Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, Praturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 telah mengubah konsep pengendalian TKA yang sebelumnya sudah ketat diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berbagai kelonggoran dilakukan mulai dari Penghapusan IMTA,adanya dispensasi RPTKA, dan bekerja rangkap jabatan bagi TKA. Berbagai kelonggaran tersebut mempermudah TKA bekerja di Indonesia sehingga mengakibatkan berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri. Hal ini tidak sejalan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menjamin setiap hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dengan adanya peraturan ini juga bertentangan dengan teori tujuan hukum yakni teori keadilan, teori kebermanfaatan dan teori kepastian hukum. Menurut perspektif Fikih Siyasah dusturiyyah bahwa Peraturan Pemerintah perihal Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia belum memenuhi kriteria dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam siyasah dusturiyah.