Abstract:
ABSTRAK Nila Weni Nim 1730203051, judul skripsi Wewenang Ahl hall wa al aqd dalam Pembai’atan Imam dan Pengangkatan Pemimpin di Indonesia, Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun Akademik 2022. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah wewenang ahl hall wa al aqd dalam pembai’atan imam dan kaitannya dengan pengangkatan pemimpin di Indonesia. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, menganalisis serta menjelaskan wewenang ahl hall wa aql aqd dalam pembai’atan imam dan pengangkatan pemimpin di Indonesia. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan metode dokumentasi, dimana jenis penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan serta menelaah informasi data yang ada di perpustakaan yaitu buku-buku, bahan penelitian sebelumnya yang sejenis dan berbagai jurnal melalui membaca yang berkaitan dengan wewenang ahl hal wa al aqd dalam pembai’atan imam dan pengangkatan pemimpin di Indonesia. Dari hasil penelitian ditemukan bahwasanya dalam pembai’atan imam ahl hall wa al aqd lah yang memiliki wewenang dengan metode yang berlandasan dengan Al-Qur’an dan hadist. Dalam pembai’atan imam terdapat dua macam pembai’atan yaitu bai’at in’iqad dan bai’at taat. Baiat in’iqad merupakan pembai’atan untuk pengangkatan pemimpin yang dilakukan oleh ahl hall wa al aqd dengan metode musyawarah, bai’at taat merupakan janji setia seseorang kepada pemimpin yang akan di bai’atnya . Pemimpin di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Pemilihan Umum yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memiliki mekanisme bahwa pengangkatan pemimpin di Indonesia dipilih melalui pemilihan umum dimana setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpinnya yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam hal pelantikan, Presiden dilantik serta melakukan sumpah di hadapan pimpinan MPR dan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Di Indonesia sendiri tidak mengenal pembai’atan imam tetapi di Indonesia sendiri mengenal dengan pelantikan Presiden dimana pelantikan dan pembai’atan memiliki persamaan dari segi tujuan yaitu untuk pengangkatan pemimpin dalam menjalankan roda kepemerintahan tetapi dalam segi mekanisme memiliki banyak sekali perbedaan dimana ahl hal wa al aqd mengunakan metode musyawarah dalam pembai’atan imam sedangkan di Indonesia sendiri dipilih melalui pemilihan umum.