Abstract:
ABSTRAK Nadia Putri Asarah 1730203049, judul skripsi Larangan pengunaan Sarana Ibadah sebagai tempat kampanye politik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Intitut agama Islam Negeri Batusangkar, Tahun Akademik 2022. Pokok permasalahan dalam skripsi ini merupakan larangan pengunaan sarana ibadah sebagai tempat kampanye politik sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 menurut fiqih siyasah, Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan metode dokumentasi, diamana jenis penelitiam ini dilakukan dengan cara mengmpulkan serta menelaah informasi data yang ada dengan bantuan refernsi yang ada di perpustakaan seperti buku-buku, bahan penelitian sebelumnya yang sejenis, artikel serta berbagai catatan dan berbagai jurnal memalui membaca yang berkaitan dengan permasalan yang diteliti. Jadi dari pendapat parah ahli penulis dapat menyimpulkan bahwah lebih besar modorat yang di dapatkan dari pada manfaat yang di dapatkan dari masjid di jadikan sebagai tempat kampanye politik,karna masjid harus bersih dari fitnah dan ujaran kebencian,bukan digunakan untuk mencari nama atau untuk kepentingan pribadi,dari uraian di atas penulis dapat menyimpulkan bahwah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tidak bertentangan dengang fiqih siyasah. Hasil penelitian penulis dalam penelitian ini larangan mengunakan masjid sebagai tempat kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Apabila kampanye di lakukan di masjid tersebut bersimpati dengan partai politik ataupun calon pemimpin yang berkampanye maka dikahwatirkan akan meninmulkan perpecahan antara jamaah masjid yang ada. Maka dapat di simpulkan bahwah mengunakan media sarana ibadah yang di tuju atau yang di masksud adalah masjid dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sesuai dengan sariaat dimana berdasarkan Q.S An-nur ayat 36-37 telah di tentukan pada BAB I bahwah larangan mengunakan nama Selain nama Allah di masjid karna apabila berkampanye dimasjid sudah dapat di pastiakan sudah menjunjung tinggi partai ataupun tokoh-tokoh yang berkampanye.maka Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tidak bertentanagan dengan fiqih siyasah.