Abstract:
ABSTRAK Roza Nofitra Sari, NIM 1830203072. Judul Skripsi “Penundaan Pemilihan Kepala Negara (Studi kasus negara Nigeria dan Somalia) Perspektif Fiqh Siyasah” Jurusan Hukum Tata Negara (siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Tahun 2022 Pokok Permasalahan dalam Skripsi ini adalah penundaan pemilihan kepala negara (Studi kasus negara Nigeria dan Somalia) perspektif fiqh siyasah. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui tentang penundaan pemilihan kepala negara (Studi kasus negara Nigeria dan Somalia) perspektif fiqh siyasah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research), untuk mendapatkan bahan-bahan dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan bahan yang penulis gunakan adalah bersumber dari bahan hukum primer yaitu buku-buku dan bahan hukum sekunder yaitu melalui jurnal-jurnal dan artikel ilmiah serta sumber-sumber yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik analisa dilakukan dengan cara mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dan membuat kesimpulan sehingga data tersebut mudah dipahami. Penyajian data dilakukan dengan uraian dan penyajiannya dalam bentuk teks naratif. Data yang sudah terkumpul dan sudah diolah dianalisis dengan menggunakan perspektif fiqh siyasah. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa negara Nigeria dan Somalia termasuk negara yang berbentuk demokrasi. Bentuk pemerintahan demokrasi ini memungkinkan terjadinya penundaan pemilihan pemimpin negara karena sistem demokrasi yang membuka peluang untuk melakukan penundaan sepanjang ada hal-hal yang menyebabkan itu, sedangkan pada negara berbentuk pemerintahan monarki dan oligarki jelas tidak akan megalami kendala dalam pergantian pemimpin. Penundaan pemilihan pemimpin negara memang belum pernah terjadi dalam Al-Qur’an dan sunnah, begitu pula dengan sistem pemerintahannya, dan dalam fiqh siyasah juga tidak ada ketentuan boleh atau tidaknya penundaan pemilihan pemimpin negara. Akan tetapi, dalam prakteknya sudah terjadi di negara Nigeria dan Somalia karena hasil dari ijtihad negara tersebut. Sehingga penundaaan pemilihan pemimpin hukumnya diperbolehkan, karena hasil dari ijtihad negara membolehkan sebab negara dalam kondisi darurat. Sehingga dalam fiqh siyasah tidak tertutup kemungkinan terjadinya penundaan pemilihan pemimpin.