Abstract:
Yusi Oktavia, NIM. 1830201077, judul skripsi “Upaya Lembaga Kerapatan Adat Nagari Salimpaung Kabupaten Tanah Datar dalam Membina Keluarga Sakinah”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan yang menjadi pembahasan dalam skripsi ini adalah upaya yang dilakukan Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Salimpaung Kabupaten Tanah Datar dalam membina keluarga Sakinah. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan apa saja bentuk upaya serta dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Salimpaung, serta untuk menganalisis bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap upaya dan dampak dari kebijakan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Salimpaung dalam mewujudkan keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Lapangan (Field Research), dengan menggunakan pendekatan/metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan berupa teknik wawancara semi terstruktur serta menggunakan dokumentasi. Adapun teknik pengolahan data secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta dilakukan klasifikasi terhadap aspek masalah yang penulis bahas. Kesimpulan akhir dari penelitian ini adalah bahwa KAN Salimpaung telah melakukan upaya-upaya agar terwujudnya keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah. Adapun bentuk-bentuk upaya dimaksud, yaitu: (1) Pelaksanaan Bimbingan Pra-Nikah (Screening) Bagi Pasangan Calon Pengantin, (2) Dijadikannya Bimbingan Pra-Nikah sebagai Syarat Pengurusan Izin Pernikahan oleh Niniak Mamak, serta (3) Pelaksanaan Bimbingan dan Pembinaan Pasca Pernikahan. Bahwa upaya mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah yang dilakukan oleh KAN Salimpaung memiliki dampak, yaitu: (1) Pelaksanaan Pembimbingan Pra-Nikah (Screening) dapat memberikan bekal kepada pasangan calon pengantin untuk mempersiapkan rumah tangga yang ideal (2) Menjaga dan memperkuat hubungan silaturrahmi dan hubungan kekeluargaan (3) Memberikan gambaran bahwa ketentuan Adat Salingka Nagari, khususnya ketentuan KAN Salimpaung dalam bidang perkawinan sejalan dengan ketentuan syariat Islam, dan (4) Saling menguatkan antara Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan Tugas dan Fungsi yang dimiliki Angku Ampek Pasukuan. Upaya mewujudkan keluarga yang Sakinah, mawaddah, dan Rahmah sebagaimana yang telah dilakukan oleh KAN Salimpaung sudah sejalan dengan tujuan pernikahan dalam syariat itu sendiri. Bahwa syariat Islam memiliki cita-cita yang mulia dibalik syariat pernikahan yang ada, yaitu agar terciptanya keluarga yang bahagia, kekal, tentram, damai, dan penuh cinta dan kasih sayang tersebut, yang diistilahkan dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah, pada dasarnya sejalan dengan tujuan dilakukannya berbagai upaya oleh KAN Salimpaung.