Abstract:
ABSTRAK Soni Tambara, NIM. 1630203061, Judul Skripsi : “TINJAUAN FIQIH SIYASAH DUSTURYAH TERHADAP PERDA PROVINSI SUMATERA BARAT NO. 16 TAHUN 2008 TENTANG TANAH ULAYAT DAN PEMANFAATANNYA”, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Mahmud Yunus Batusangkar, 2022 Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah, Bagaimana Pembentukan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 16 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya, dan Bagaimana Tinjauan Fikih Siyasah Dusturyah Terhadap Pelaksanaan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 16 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan Bagaimana Pembentukan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 16 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya, dan untuk mengetahui dan menjelaskan Bagaimana Tinjauan Fikih Siyasah Dusturyah Terhadap Pelaksanaan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 16 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah Kepustakaan (Library Research. Data yang peneliti gunakan adalah data primer, data primer ini peneliti ambil dari Perda No. 18 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya serta buku yang berkitan dengan penelitian peneliti, data sekunder hukum utama penelitian ini adalah hasil penelitian, buku, makalah, jurnal, website di internet, pendapat ahli atau ahli, dan sumber tertulis lainnya, baik cetak maupun elektronik, yang berhubungan dengan subyek penelitian. Bahan hukum sekunder dimaksudkan sebagai bahan pendukung. Teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah analisis dekriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah, Perda Sumbar Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dibentuk sebagai suatu jaminan terhadap kepastian hukum bagi Masyarakat Sumatera Barat Khususnya Masyarakar Minangkabau didalam penguasaan dan kepemilikan tanah Ulayat Minangkabau, dan Perda Sumbar No. 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan Fiqh Siyasah Dusturyah yang mana sesuai dengan isi dan tujuan pembentukan Perda tesebut diatas bertdasarkan prinsip keadilan dan sebagai bentuk kepastian hukum bagi Masyarakat Minangkabau terhadap Tanah ulayatnya