Abstract:
ABSTRAK ROMA RAMADHANI. NIM 1630203057. Judul Skripsi: Pandangan Siyasah Dusturiyyah Terhadap Tupoksi Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari Dalam Menyusun Peraturan Nagari (Studi Kasus Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar). Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah Institut Negeri Islam (IAIN) Batusangkar Tahun Akademik 2022. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan tupoksi Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) dalam menyusun peraturan Nagari dan bagaiaman pandangan siyasah dusturiyyah terhadap pelaksanaan tupoksi Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Simawang dalam menyusun peraturan Nagari. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahuin dan menjelakan pelaksanaan tupoksi Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) dalam menyusun peraturan Nagari dan pandangan siyasah dusturiyyah terhadap pelaksanaan tupoksi Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Simawang dalam menyusun peraturan Nagari. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer yaitu Wali Nagari, Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN), Perangkat di Kantor Wali Nagari dan Wali Jorong (Unsur Masyarakat) Nagari Simawang peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah. Sumber data sekunder yaitu dari beberapa buku, dokumen Nagari, dan karya ilmiah lainnya.Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa, fungsi yang dijalankan oleh BPRN yang terdapat pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 tahun 2008 tentang Nagari tidak berjalan secara efektif, dikarenakan adanya salah satu fungsi yang tidak terjalankan yaitu fungsi menetapkan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari sendiri. Faktor-faktor penyebab tidak berjalannya Fungsi Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Simawang dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari yaitu, kurangnya komunikasi dan koordinasi antara Ketua BPRN dengan anggotanya, Masih rendahnya Sumber Daya Manusia di Nagari Simawang dan Sarana dan Prasana yang kurang memadai, dan Belum sepenuhnya penerapan PERDA Kabupaten Tanah Datar Pasal 34 Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari ditengah masyarakat Nagari Simawang. Akibat dari BPRN tidak bisa menjalankan fungsinya ada beberapa pernag yang tidak berjalan salah satunya yaitu pernag perkawinan yang membahas tentang larangan mengadakan orgen tunggal sampe tengah malam. Jadi karena pernag itu tidak berjalan seperti rencananya, masyarakat sampai saat ini masih mengadakan orgen tunggal sampe tengah malam bahkan sampe jam 3 (tiga) pagi. Jadi karena mengadakan orgen tunggal sampe tengah malam ada beberapa masyarakat yang terusik dengan suara musik yang sangat keras sehingga masyarakat tersebut tidak bisa tidur dengan nyaman.