Abstract:
Arkian Sawitra. NIM 1830203012. Judul Skripsi: Tinjauan Siyasah Dusturiyah Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman dan Ketertiban umum. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun Akademik 2022. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan siyasah dusturiyah terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman dan Ketertiban umum serta menganalisis peraturan daerah ini apakah sudah sesuai dengan sistematika pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik, serta belum maksimalnya pelaksanaan penegakkan Perda tersebut yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dharmasraya. Jenis penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris yaitu jenis metode penelitian hukum yang dilaksanakan secara langsung di lapangan, guna mencari data dengan cara mengkaji keadaan yang sebenarnya dengan metode wawancara dan studi dokumen. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu : wawancara dengan Kasubag Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Kasubag Perundang-Undangan DPRD Kabupaten Dharmasraya, Kasikum Polres Dharmasraya, Kabag Trantibmum dan Pemadam Kebakaran. Sedangkan sumber sekunder yaitu, Alquran, Hadist, buku-buku, artikerl dan undang-undang yang berkaitan Tinjaun Siyasah Dusturiyah Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Tehnik pengumpulan data dengan cara wawancara dan membaca, mengutip buku, meneliti, dan mempelajari dokumen, berita di internet, dan undang-undang. Sedangkan teknik analisa data adalah dengan deskriptif analisis, Teknik penjaminan keabsahan data dengan menggunakan metode triangulasi sumber data. Hasil yang diperoleh bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini tidak memiliki Naskah Akademik, sehingga Perda tersebut belum dikatakan sempurna dalam kelengkapannya, dan dalam pelaksanaan penegakkan Perda tersebut kurang maksimal dikarenakan kurangnya anggaran terhadap biaya operasional patroli di lapangan, serta secara pandangan siyasah dusturiyah Perda ini memberikan celah untuk hotel dapat menjual minuman keras, padahal dalam Islam minuman keras adalah suatu minuman yang dapat menimbulkan kemudharatan.