Abstract:
Fatma Suci Rahmadini, NIM. 1830203028 Judul Skripsi “Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Perihal Aturan Wajib Vaksinasi dalam Rangka Penaggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Ditinjau dari Perspektif Hukum Positif dan Fikih Siyasah Dusturiyah” Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2022. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Aturan wajib vaksinasi dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dari perspektif hukum positif dan fikih siyasah dusturiyyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari sumber hukum primer yaitu Al-Qur’an Nur Karim, Hadits-hadits Ahkam, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 31/P/HUM/2022 dan bahan hukum sekunder yaitu Universal Declaration on Human Rights (UDHR), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dan bahan hukum tersier yaitu Buku Hukum, buku Fikih Siyasah, Skripsi, jurnal maupun artikel terkait dengan pokok pembahasan. Teknik pengumpulan data adalah dengan membaca, mengutip buku, meneliti, menganalisis dokumen, berita di internet dan undang-undang terkait pembahasan. Teknik analisa data yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Melalui penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa, pertama bahwa aturan wajib vaksinasi dengan ancaman sanksi administrasi dan denda tidak sesuai dan terdapat pertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan dan pasal 28 I UUD Tahun 1945, pasal 4 dan pasal 8 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di dalam undang-undang tersebut menyatakan adanya hak kebebasan dalam berpikir dan bertindak seseorang sesuai dengan hati nuraninya yang dilindungi oleh negara tanpa paksaan siapapun. Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya. Serta dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan pemaksaan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 selama belum ada keterangan halal terhadap vaksin Covid-19. Kedua, Menurut Fikih Siyasah dusturiyyah Peraturan Presiden perihal aturan wajib vaksinasi dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 belum memenuhi kriteria dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam siyasah dusturiyah karena penekanan terhadap kewajiban vaksin dengan ancaman sanksi administrasi dan denda justru telah memberatkan masyarakat dalam melaksanakannya, dari sisi agama mayarakat khawatir akan kehalalan vaksin. Islam pun mengakui hak kebebasan manusia dalam berpikir dan bertindak sesuai hati nuraninya selama tidak bertentangan dengan aturan syariat. Keadilan dalam masyarakat pun belum terpenuhi selama pemerintah tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam menetapkan peraturan perundang-undangan termasuk ketepatan pemberlakuan sanksi.