Abstract:
ABSTRAK SUCY RAMADHANI, NIM 1830203082. Judul Skripsi “ANALISIS SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP WEWENANG WALI NAGARI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN NAGARI MENURUT PERDA PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2018 (Studi di Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan)” Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Muhmud Yunus Bastusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, dan wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, dan wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti, teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi, pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : pertama; wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari menurut Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari di Nagari Rambatan belum berjalan secara maksimal dan masih lemahnya pengetahuan Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari, disebabkan beberapa faktor yaitu fakto keuangan (kurangnya keuangan Wali Nagari Rambatan dan PBRN Rambatan dalam membuat Peraturan Nagari), faktor kesadaran (kurangnya kemauan disebabkan karena adanya kesibukan lain Wali Nagari Rambatan dan BPRN Rambatan mengakibatkan belum adanya Peraturan Nagari di Nagari Rambatan), faktor pendidikan (kurangnya pemahaman Wali Nagari dan BPRN dalam membuat Peraturan Nagari), dan faktor komunikasi (Wali Nagari Rambatan dan BPRN Rambatan kurang meluangkan waktunya untuk berkoordinasi dalam proses pembuatan peraturan nagari). Kedua; wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan pembentukan peraturan nagari dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah bahwa tidak sesuai dengan Prinsip hukum Islam yaitu harus amanah terhadap apa yang telah diberikan tanggung jawab dalam pemerintahannya, pemimpin yang sudah mendapatkan kepercayaan rakyat, haruslah mengedepankan prinsip keadilan. Karena berbuat adil merupakan pangkal dari segalanya. Terwujudnya suatu keadilan dalam elemen masyarakat akan dapat menciptakan mencapai kesejahteraan yang diharapkan rakyat tugas seorang pemimpin tidaklah hanya akan dipertanggung jawabkan di dunia (di hadapan manusia) tetapi juga akan dipertanggung jawabkan di akhirat yaitu dihadapan Allah SWT seorang pemimpin yang baik harus bisa menjadi teladan bagi bawahannya atau rakyat.