Abstract:
ABSTRAK Rizka Novita NIM. 1830201064, Judul Skripsi: Bimbingan Pra-Nikah Bagi Anak Kemanakan Di Jorong Koto TuoDitinjau Dari Maslahah Mursalah.Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Universitas Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana mekanisme dan dampak dari bimbingan pra-nikah bagi anak kemanakan dan bagaimana pelaksanaan bimbingan pra-nikah di tinjau dari maslahah mursalah. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui mekanisme dan dampak dari bimbingan pra-nikah bagi anak kemanakan dan untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan pra-nikah di tinjau dari maslahah mursalahterhadap bimbingan pra-nikah yang dilakukan oleh niniak mamak di Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (fieldresearch). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap responden yaitu datuak, niniak mamak,alim ulama, calon pengantin yang telah mengikuti bimbingan pra-nikah, calon penganton yang belum mengikuti bimbingan pra-nikah, serta orang tua dari calon pengantin yang telah mengikuti bimbingan pra-nikah dan yang belum mengikuti bimbingan pra-nikah. Setelah data diperoleh penulis menganalisis secara deskriptif kualitatif agar data dipahami.Lokasi penelitian ini bertempat di Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Hasil penelitian penulis adalah Bimbinga pra-nikah bagi anak kemanakan di Jorong Koto Tuo dilakukan dengan memberi pembekalan secara adat, cara hidup di tengah-tengah masyarakat, serta pembekalan dengan ilmu-ilmu agama sebagai bekal dalam kehidupan berumah tangga. Dampak positif tambahan ilmu sebagai bekal untuk mengikuti bimbingan pra-nikah di KUA, lebih memahami dan mudah beradaptasi dengan adat istiadat yang ada di Jorong Koto Tuo, anak kemanakan yang laki-laki akan lebih dihargai oleh niniak mamak dari keluarga istri, terbantunya KUA dalam membentuk keluarga sakinnah mawaddah warahmah. Dampak negatif dari bimbingan pra-nikah yang dilakukan oleh niniak mamak dari segi waktu karena rentang waktu antara bimbingan pra-nikah yang di adakan oleh niniak mamak dirasa terlalu jauh dengan pendaftaran pernikahan ke KUA. Dari segi biaya, anak kemanakan harus mengeluarkan biaya transportasi dua kali lipat.Bimbingan pra-nikah dalam perspektif hukum Islam dibolehkan, karena dengan adanya bimbingan pra-nikah ini teraihlah kemaslahatan karena anak kemanakan mendapat pembekalan yang cukup sebagai bekal dalam menjalani kehidupan rumah tangga.