Abstract:
Roza Yulia: Nim 163020305. Judul Skripsi: Tinjuan Hukum Positif dan Hukum Tata Negara Islam Terhadap Pemenuhan Hak Sosial Penganut Paham Salafi di Sikaladi Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk pemenuhan hak terhadap masyarakat yang meganut paham salafi di Jorong Sikaladi. Dan bagaimana tinjauan hukum positif dan hukum tata negara Islam terhadap pemenuhan hak hak masyarakat paham salafi di jorong sikaladi. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Jorong Sikaladi untuk mengumpulkan informasi melalui observasi dan wawancara. Penelitian ini berusaha memecahkan masalah dengan menggambarkan problematika yang terjadi di Jorong Sikaladi, hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa penulis ingin memahami, mengakaji serta memaparkan mengenai Pemenuhan Hak-Hak Penganut Paham Salafi di Jorong Sikaladi Persfektif Hukum Positif dan Hukum Tata Negara Islam. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat di simpulkan bahwa bentuk pemenuhan hak masyarakat Sikaladi penganut paham salafi di Jorong Sikaladi tidak terpenuhi sebagaimana mestinya. Hak untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayainnya belum di dapatkan oleh penganut paham salafi mereka masih mengalami diskriminasi. Dimana mereka tidak diikut sertakan dalam acara masyarakat tidak diperbolehkan untuk hadir di acara perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat setempat dan tidak diberi ruang kesempatan untuk berdiskusi. Contoh lainnya adannya larangan berkorban disurau dan hal tersebut mangakibatkan berkurangnya hak dalam kebebasan beragama. Dari penelitian yang penulis lakukan bahwa masyarakat Sikaladi ini butuh untuk dilakukan pendekatan karena masyarakat di Sikaladi ini mengikuti ajaran yang berbeda-beda yaitu jamaah syatariyah, jamaah tabliq dan paham salafi. Akibat dari ajaran yang berbeda-beda ini mengakibatkan warga Sikaladi ini mengalami perpecahan seperti saling merasa benar dengan ajaran yang dianutnya. Antara jamaah syatariyah dengan paham salafi ini masih tertutup antara satu dengan yang lainnyamereka tidak mau untuk saling membuka diri. Dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hukum positif dan hukum tata negara Islam sudah ada hukum yang mengatur. Di dalam hukum positif sudah di jelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yaitu tentang hak asasi manusia bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakika dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi serta perlindungan harkat dan martabat manusai. Dan juga di dalam Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada terkecuali Di dalam hukum tata negara Islam menunjukkan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap sesama manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak uang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi tidak dirubah atai dimodifikasikan.