Abstract:
Misbaitul Husnah, NIM 1830201043, Judul Skripsi PENERAPAN KRITERIA ADIL BAGI WALI NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) LIMA KAUM, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2022. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah praktik penerapan kriteria yang adil bagi wali nikah di KUA Lima Kaum. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan kriteria adil yang diterapkan pada wali di KUA Lima Kaum dan menemukan kelangsungan akad nikah bagi wali nikah yang tidak adil di KUA Lima Kaum Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menggunakan kejadian fenomena dilapangan. Sebagai sumber data primer adalah mewawancarai Kepala KUA Lima Kaum, Penghulu Ahli Madyah dan Penyuluh Fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Lima Kaum. Sedangkan sumber data sekunder yaitunya buku-buku, jurnal, dan artikel mengenai wali nikah. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data dengan tringulasi. Hasil penelitian yang penulis temukan ialah kriteria adil yang diterapakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Lima Kaum terhadap wali ialah dilihat dari pelaksaan atau perilaku wali dari melaksanakan perintah Allah Swt dan perilaku menjauhi larangan-Nya. Pelaksanaan ibadah tersebut berupa sholat baik pelaksanaannya maupun bacaannya, membaca al-qur’an, puasa dan zakat. Dan perilaku menjauhi larangan atau dosa seperti zina, judi dan mabuk. Hal ini dilandasi karena dengan melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya dapat menjauhi orang-orang dari kefasikan sehingga dapat terpenuhi syarat adil bagi wali nikah. Jika terdapat wali yang tidak adil dikarenakan kefasikannya, maka upaya yang dilakukan Kantor Urusan Agama Lima Kaum ialah dengan memberikan pengertian dengan menggunakan kata kata yang baik terhadap wali, dengan memberikan nasehat dengan istilah diminta untuk bertaubat. Jika seandainya wali tersebut tidak mau maka tindakan selanjutnya dengan menggantinya dengan wali yang lain atau wali hakim.