Abstract:
Metha Ipelika, NIM 1830201041 Judul Skripsi “TRADISI MANGAKU INDUAK SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Nagari Silago Kecamatan IX Koto Kabupaten Dharmasraya) “ Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan tradisi mangaku induak dalam perkawinan di Nagari Silago, apa urgensi tradisi mangaku induak dalam perkawinan di Nagari Silago, bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap tradisi mangaku induak dalam perkawinan di Nagari Silago. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelskan pelaksanaan tradisi mangaku induak dalam perkawinan di Nagari Silago, untuk mengetahui dan menjelaskan urgensi tradisi mangaku induak dalam perkawinan di Nagari Silago, untuk mengetahui dan menjelskan pandangan Hukum Islam terhadap tradisi mangaku induak dalam perkawinan di Nagari Silago. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skirpsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yang penulis lakukan di Nagari Silago Kecamatan IX Koto Kabupaten Dharmasraya yaitu kepada pemuka masyarakat dan tokoh ulama. Karena tujuannya untuk menganalisis Tradisi Mangaku Induak Sebagai Syarat Perkawinan Ditinjau dari Hukum Islam Instrumen penelitian terdiri dari instrument utama yaitu penulis sendiri dan instrument pendukung, seperti files, notes, handphone dan lain-lain. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dan sumber data skunder. Adapun teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah melalui wawancara yang dilakukan di Nagari Silago Kecamatan IX Koto Kabupaten Dharmasraya. Informan dalam wawancara ini adalah pemuka masyarakat, tokoh ulama dan beberapa pasangan suami istri yang belum melakukan tradisi mangaku induak Hasil penelitian yang penulis peroleh adalah pertama bagaimana pelaksanaan tradisi mangaku induak dalam perkawinan di Nagari Silago adalah bahwa calon pendatang atau orang yang akan mangaku induak yang berasal dari luar daerah dan berdarah minang,disamakan dulu suku asalnya dengan suku yang sama dengan calon ibu angkatnya di Nagari Silago, setelah itu datang ke keluarga calon ibu angkat untuk yang akan dijadikan ibu angkat. sampaikan niat kita ke beliau bahwasanya saya ingin mangaku induak, setelah itu apabila sudah ada persetujuan dari kedua belah pihak antaro ibu angkat maka diutarakan niat itu ke lembaga Niniek Mamak Suku, di adakan suatu perkumpulan musyawarah muafakat di rumah pusako sesuai dengan hari yang sudah di tentukan, setelah disahkan kesepakatan mangaku induak ini,pihak Niniek Mamak membacakan atau menyebutkan kepada si calon pendatang mengenai aturan - aturan dan langkah selanjutnya untuk melakukan tradisi mangaku induak, setelah memberi tahu kepada orang yang akan mangaku induak barulah di sebutkan rangkaian biaya- biaya yang akan dikeluarkan untuk mangaku induak, setelah itu Ninik Mamak Nagari berbincang bermusyawarah dan mufakat. Dibahas secara musyawarah oleh kelembagaan Niniek Mamak, apabila tidak ada yang mengganjal ataupun yang tidak bertentangan cara- cara melakukan adat di Nagari maka di pulangkanlah kembali kapada suku pangulu tempat induaknya, apa niat yang sudah di niatkan untuk malakukan mangaku induak, apa yang sudah di sampaikan ke kami telah kami tarima dan telah kami sahkan dalam nagari, Sesudah di sahkan oleh Wali Nagari agar terhindar dari malapetaka ditutup dengan doa selamat oleh pihak Alim Ulama. Kedua urgensi tradisi mangaku induak dalam perkawinan di Nagari Silago adalah Untuk diakui oleh Niniek Mamak sebagai cucu kemenakan di Nagari Silago, apabila berkeluarga ada keturunan tentu ada acara turun mandi atau sunnah rasul. Dalam rangkaian acara turun mandi atau sunnah rasul ini, diadakan secara adat dan sacara besar-besaran. Disaat itulah diperhatikan nanti apabila anaknya turun mandi atau sunnah rasul dan disitulah akan diperhatikan yang mana bakonya. Pada hari itu anak akan diagungkan, dimuliakan oleh pihak induak bakonya. Disaat itulah nampak atau jelasnya mana anak yang punya induak bako atau yang dikenal dengan istilah minangnya “bajamba babako, menjaga hubungan silaturahmi. maksudnya adalah yang namanya kita tinggal di tempat yang baru tentu sabaiknya kita menjaga hubungan kekeluargaan dengan masyarakat setempat, memberi peluang calon pandatang untuk bergabung dengan masyarakat Nagari Silago, maksudnya adalah dari orang yang tidak tahu tentang adat mangaku induak ini menjadi tahu dan terbiasa dengan adat mangaku induak ini dan merasakan kebersamaan itu, di Nagari Silago diharuskan punya suku dan bakaum. Ketiga : pandangan Hukum Islam terhadap tradisi mangaku induak dalam perkawinan di Nagari Silago adalah Jika dikaitkan dengan 'urf, maka tradisi mangaku induak sudah bisa dikategorikan sebagai 'urf, yaitunya kebiasaan yang sudah melekat dan turun temurun pada suatu masyarakat sehingga kebiasaan tersebut bisa menjadi hukum atau sumber hukum. Jadi tradisi mangaku induak masuk ke dalam kategori Al-‘urf al-Shahih, atau 'urf yang benar dan dibenarkan pemakaiannya. Hal ini didukung oleh adanya nilai-nilai yang terkandung di dalam tradisi tersebut yang sejalan dengan prinsip dan anjuran syariat Islam, yaitunya mempererat silaturahmi, memperkuat tali persaudaraan atau ukhuwah Islamiyyah, menambah keakraban keharmonisan dalam hidup dan kehidupan masyarakat setempat.