Abstract:
ABSTRAK LUTHFIANA ELSA NOVIYUFIRA, NIM 1830201034 judul skripsi “TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DI KECAMATAN NAN SABARIS KABUPATEN PADANG PARIAMAN” Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Nafkah merupakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan seseorang untuk mempertahankan hidupnya baik berupa uang, makanan, pakaian dan tempat tinggal. Islam tetap menuntut hak nafkah untuk anak kepada ayah selama mereka masih lemah untuk bekerja dan berusaha meskipun dalam konteks ayah tersebut sudah bercerai dengan sang istri atau ibu dari anak. Sedangkan di kecamatan Nan Sabaris terdapat suatu kasus dimana ayah merupakan seorang yang mampu akan tetapi tidak memberikan nafkah terhadap anak. Maka hal ini menjadi suatu permasalahan yang menarik untuk dibahas. Penelitian ini terfokus kepada alasan Ayah yang mampu tetapi tidak memberi nafkah anak di Kecamatan Nan Sabaris dan Tinjauan Hukum Keluarga Islam (HKI) terhadap ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anak. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan dengan memakai metode kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah ayah yang tidak memberi nafkah, ibu dan anak yang bersangkutan. Sumber data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber tidak langsung yang berupa dokumen dan arsip-arsip resmi seperti data perceraian dan putusan dari Pengadilan Agama. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara terstruktur dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah memakai teori Miles & Hubberman. Teknik penjamin keabsahan data adalah dengan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan yang membuat ayah tidak memberikan nafkah kepada anak disebabkan oleh beberapa sebab diantaranya. Ayah yang bersifat tertutup dan susah dihubungi, ayah berperilaku kasar dan keras sehingga tidak mementingkan lagi nafkah bagi istri maupun anak, Ayah berpendapat selagi istri mampu untuk menafkahi anak maka ia tidak perlu untuk menafkahi, dan karena adanya larangan dari ibu untuk bertemu dengan anak. Menurut tinjauan Hukum Keluarga Islam (HKI) Nafkah anak pasca perceraian di Kecamatan Nan Sabaris merupakan nafkah yang wajib diberikan oleh ayah kepada anak apabila ayah tidak memberikan nafkah tersebut maka ayah dapat dituntut dan dipenjarakan, dan nafkah yang diberkan oleh ibu terhadap anaknya dapat dikataan sebagai hutang ayah terhadap istri karena telah membantu dalam pemenuhan nafkah terhadap anak yang sebenarnya sebagai tanggungan ayah.