Abstract:
Abstrak Lathifah Hilmi. Nim 1830201033 Judul Skripsi : Pekerja Anak yang Membantu Mencari Nafkah Keluarga Menurut Hukum Islam dan Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Di Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar). Program Sarjana Ahwal Alsyakhshiyyah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pandangan Hukum Islam dan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak terhadap Pekerja anak yang membantu mencari nafkah keluarga di Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk pekerjaan yang dilakukan anak, dampak positif dan negatif akibat pekerja anak yang membantu mencari nafkah keluarga serta pandangan hukum Islam dan UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di Nagari Baringin Kecamatan lima kaum Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan ( Field Research), untuk mendapatkan data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah melalui Wawancara dengan Narasumber dan masyarakat sekitar Nagari Baringin Kecamatan lima kaum Kabupaten Tanah Datar serta diabadikan dengan bukti dokumentasi. Pengolahan data dilakukan jelas secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan dan juga melakukan klasifikasi terhadap permasalahan tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk pekerjaan yang dilakukan anak yang bekerja membantu mencari nafkah keluarga adalah dengan bekerja di industri rumah tangga milik sendiri dan bekerja dengan orang lain. Dampak positif yang dihasilkan adalah yang mana anak membantu perekonomian keluarga, melatih anak untuk bertanggung jawab, dan mudah bersosialisasi, namun dampak negatif yang dihasilkan adalah membuat anak kehilangan waktu bermain, tumbuh kembang anak tidak berjalan dengan baik tidak sesuai usianya, fisik dan mental yang terbangun tidak berkembang dengan baik. Tindakan tersebut secara langsung merenggut hak-hak anak dan ketimpangan hakim dan kewajiban orang tua terhadap anak, dalam hukum Islam dan undang undang No 35 Tahun 2014 mengatur tentang hak anak dan perlindungan anak dari segala macam kejahatan, termasuk di dalamnya eksploitasi/ memanfaatkan atau mempekerjakan anak. Ditinjau dari segi fiqh Maqasid Syar'i ah di dalam maslahah mursalah membahas mendatangkan kemaslahatan lebih baik daripada mudharatnya, berpengaruh besar kepada ekonomi dan perkembangan anak, di dalam permasalahan ini mempekerjakan anak memicu / berpengaruh buruk pada keselamatan dan perkembangan anak, disamping itu pemeliharaan jiwa dan hak anak tidak terpenuhi dengan baik menjadi faktor utama dilarangnya mempekerjakan anak, baik dipaksa maupun tidak. Keyword : Pekerja Anak, Hukum Islam (Maslahah Mursalah), Perlindungan Anak.