Abstract:
Ice Trisna Yulita, Nim 1830201027, Judul Skripsi: “Tradisi Uang Rabo Dalam Proses Peminangan Di Nagari Gantung Ciri Solok Perspektif Hukum Islam” Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah tradisi uang rabo dalam proses peminangan di Nagari Gantung Ciri Solok. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan tradisi uang rabo di Nagari Gantung Ciri Solok, untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi uang rabo di Nagari Gantung Ciri Solok. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kualitatif dalam bentuk penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti penulis menggunakan metode kualitatif dengan sumber data primer yaitu ketua KAN Nagari Gantung Ciri, Ninik Mamak, dan pasangan yang sudah melaksanakan pembayaran uang rabo di Nagari Gantung Ciri Solok. Data sekunder yaitu penulis peroleh dari berbagai bacaan buku, jurnal artikel, profil Nagari Gantung Ciri dan penelitian yang terdahulu yang membahas terkait dengan masalah yang penulis bahas. Hasil penelitian yang penulis temukan bahwa dalam proses peminangan ada aturan adat yang harus dijalankan di Nagari Gantung Ciri Solok yaitu pihak laki-laki yang berasal dari luar Nagari Gantung Ciri yang mempunyai keinginan untuk menikahi perempuan yang berasal dari Nagari Gantung Ciri diwajibkan untuk membayar uang rabo kepada ninik mamak pihak perempuan. Pelaksanaan uang rabo dalam proses peminangan pada masyarakat Nagari Gantung Ciri disepakati pada saat malam baretong. Setelah pihak laki-laki menyerahkan uang tersebut kepada pihak perempuan maka pihak perempuan melalui Tungganai yang akan menyerahkan kepada ninik mamak. Jumlah uang rabo yang wajib dibayarkan sesuai dengan ketetapan kerapatan adat nagari (KAN) sebanyak 1 emas, akan tetapi uang rabo dapat dibayarkan berdasarkan kesepakatan dengan ninik mamak suku masing-masing atau yang disebut dengan istilah barek mintak ringan. Dari 5 (lima) sumber data yang ada memang beragam jumlah yang dibayarkan, hal tersebut didasarkan oleh kemampuan ekonomi, kepintaran dalam berbicara. Bagi yang melanggar mendapatkan sanksi sosial dan berakibat terjadinya penundaan perkawinan untuk sementara waktu. Tinjauan ‘Urf terhadap keberadaan uang rabo dalam proses peminangan adalah termasuk kepada golongan ‘Urf Shahih, hal ini berdasarkan syarat-syarat ‘Urf dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam yaitu, adat tersebut bernilai maslahat karena berdampak baik kepada pihak kedua keluarga. Dengan adanya uang rabo ini dapat memperlihatkan tanggung jawab laki-laki, menghormati peran ninik mamak, dan sebagai keamanan dan ketentraman pihak laki-laki di nagari perempuan. Bagi laki-laki yang keberatan atau tidak mampu boleh dibantu oleh pihak perempuan sebagai ta’aun atau tolong-menolong supaya tidak mendapat sanksi dan penundaan perkawinan. Namun dampak bagi yang tidak melaksanakan tradisi uang rabo, maka pernikahannya ditangguhkan. Hal ini berbeda dengan hukum Islam, dimana hukum Islam tidak mensyaratkan penangguhan atau pemberian denda sebagai suatu rukun atau syarat dalam pernikahan.