Abstract:
ABSTRAK DEA SRI WAHYUNI NIM. 1830201015, Judul Skripsi: “Penjualan Harta Pusako Tinggi Di Jorong Pabalutan Nagari Rambatan Menurut Perspektif Hukum Islam”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana status dan pemanfaatan harta pusako tinggi di Jorong Pabalutan, apa faktor penyebab penjualan harta pusako tinggi di Jorong Pabalutan, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penjualan harta pusako tinggi di Jorong Pabalutan. Tujuan dari membahas penelitian ini yaitu mengetahui dan menjelaskan status dan pemanfaatan harta pusako tinggi di Jorong Pabalutan, mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab penjualan harta pusako tinggi di Jorong Pabalutan, dan mengetahui dan menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap penjualan harta pusako tinggi di Jorong Pabalutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan penjualan harta pusako tinggi di Jorong Pabalutan. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengelolaan data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa status harta pusako tinggi di Jorong Pabalutan adalah harta pusako yang turun temurun. Harta pusako tinggi yang status kepemilikannya yaitu milik kaum itu sendiri dan dimanfaatkan secara bersama-sama oleh anggota keluarga yang mengelola dan sebagai bukti keberadaan suatu kaum dengan adanya harta pusako tinggi kaum itu. Faktor penyebab penjualan harta pusako tinggi yang terjadi di Jorong Pabalutan ini adalah untuk acara adat dalam pengangkatan penghulu dan merenovasi rumah gadang demi untuk kepentingan kaumnya, yang mana hal tersebut sebenarnya tidak boleh dilakukan. Mereka juga mengetahui tindakan yang mereka lakukan adalah hal yang salah, tetapi tetap mereka lakukan karna kaumnya tidak memiliki uang kas. Dalam tinjauan hukum Islam, harta pusako tinggi tidak boleh dijual karena barang bukan milik pribadi (sempurna). Harta pusako tinggi itu milik komunal. Syaikh Abdulkarim Amrullah (Ayah Buya Hamka) berpendapat harta pusako tinggi adalah sebagai wakaf atau sebagai harta mussabalah sebagian yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab pada hartanya sendiri di Khaibar yang boleh diambil isinya tetapi tidak boleh dilakukan transaksi pada tanahnya.