Abstract:
ABSTRAK ANANDA MAWARDANI, NIM 1830201006, judul skripsi “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aturan Adat Pernikahan Di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Bengkulu” Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pernikahan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan oleh Islam. Akan tetapi di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko akad nikah tidak boleh dilangsungkan di Kantor Urusan Agama karena dianggap melanggar adat dan harus dilangsungkan di rumah/masjid dengan mendudukkan/mengundang pegawai adat dan syara’, sehingga hal ini menjadi ranah yang menarik untuk dibahas. Penelitian ini terfokus pada pelaksanaan, sanksi, maksud dan tujuan serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aturan adat pernikahan di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko. Kemudian tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan, sanksi, maksud, tujuan dan tinjauan hukum Islam terhadap aturan adat pernikahan di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko. Jenis penelitian yang dilakukan penulis ialah penelitian lapangan (field research) yang diolah secara kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini ialah pasangan yang melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama yang tidak dilangsungkan di rumah/masjid, tokoh masyarakat, dan pegawai adat Desa Air Merah. Sumber data sekunder adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Malin Deman, Kepala Desa Air Merah, masyarakat Desa Air Merah dan dokumen lainnya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Teknik analisis dan interpretasi data adalah reduksi data, penyajian data dan simpulan. Teknik penjamin keabsahan data dengan menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama pelaksanaan aturan adat pernikahan ini yaitu batanyu (melamar), proses mamak rumah, proses kepal kaum, mufakat senek (kecil) dan mufakat gedang (besar), ndaon, makan gedang dan akad nikah, barak, mecak punjong dan asam basu. Kemudian sanksi adat bagi yang melangsungkan akad nikah di KUA atau tidak dilangsungkan di rumah/masjid ada dua macam yaitu bagi perempuan membayar denda uang ke adat sejumlah Rp 900.000 dan bagi laki-laki harus nuhuk (mengikuti) kaum dengan membayar uang ke adat sejumlah Rp 450.000. Kedua tujuan dan maksud adanya aturan adat pernikahan ini adalah 1) mengumumkan pernikahan dan menjaga nama baik kaum dan keluarga dari aib, 2) untuk melestarikan adat di Desa Air Merah, dan 3) memberikan efek jera bagi para pelaku yang melanggar dan tindakan preventif (pencegahan) bagi masyarakat lainnya. Ketiga tinjauan hukum Islam terhadap aturan adat pernikahan di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dalam bentuk akad nikah harus dilakukan di masjid/rumah dan tidak boleh dilangsungkan di Kantor Urusan Agama adalah tidak sesuai dengan hukum Islam karena aturan adat pernikahan ini tidak memenuhi syarat-syarat ‘urf yang diterima dalam hukum Islam.