Abstract:
Alviro Mulya, NIM 1830201005, judul Skripsi Fenomena Pelaksanaan Akad Nikah Baru Pada Pelaku Nikah Siri Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Lintau Buo Utara). Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud YunuS Batusangkar 2022. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalahpelaksanaan akad nikah baru pada pelaku nikah siri di KUA Kecamatan Lintau Buo Utara. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan akad nikah baru pada pelaku nikah siri? Apa faktor penyebabnya serta bagaimana pandangan hukum keluarga Islam terhadap pelaksanaan akad baru pada pelaku nikah siri di KUA Kecamatan Lintau Buo Utara. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan akad nikah baru pada pelaku nikah siri di KUA Lintau Buo Utara, dan mengetahui faktor penyebab pelaksanaan akad nikah baru pada pelaku nikah siri di KUA Lintau Buo Utara serta untuk menganalisis pandangan Hukum Keluarga Islam terhadap pelaksanaan akad nikah baru pada pelaku nikah siri di KUA Lintau Buo Utara. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini penelitian lapangan (field research) dengan memakai metode kualitatif. Sumber data pada penelitian ini adalah dari pasangan suami istri yang melakukan akad nikah baru, ninik mamak dan kepala KUA Kecamatan Lintau Buo Utara. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisi data penelitian ini menggunakan metode dari Milles dan Hubberman. Dan teknik Keabsahan data penelitian in menggunakan triangulasi sumber Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan pengulangan akad nikah di KUA Kecamatan Lintau Buo Utara terdiri dari 3 tahap, diantaranya adalah perdaftaran, melakukan screening pra nikah dan melakukan akad nikah. Faktor penyebab pengulangan akad nikah di KUA Lintau Buo Utara adalah karena faktor legalitas, setiap pasangan menginginkan pernikahannya memiliki legalitas agar pernikahannya tercatat oleh negara dan mendapatkan buku nikah yang dapat dipergunakan untuk mengurus kartu keluarga, dan akta kelahiran anak. Kemudian Pandangan hukum keluarga Islam terhadap pelaksanaan pengulangan akad nikah adalah pengulangan nikah secara teori hukumnya boleh berdasarkan pendapat qaulu shahih. Pengulangan akad nikah ini tidak mempengaruhi akad pada pernikahan pertama. Dari ke 5 pasutri pelaku nikah siri terdapat 3 pasutri yang melakukan pengulangan akad nikah yaitu (Pendi dan Meni, Danil dan Riska serta Ijal dan Reka) namun berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat (2) seharusnya ketiga pasangan ini melakukan isbat nikah untuk melegalkan pernikahan mereka bukan nikah ulang, sedangkan pada kedua pasangan lainnya (Buyuang dan Iyet serta Musni dan Iis) untuk melegalkan pernikahannya dengan melakukan nikah baru bukan nikah ulang, karena nikah pertama kedua pasangan ini statusya tidak sah dan tidak bisa diisbatkan pernikahannya.