Abstract:
ZULFA MARLINA, NIM. 1730201038 Judul Skripsi “TRADISI BABALIAN SEBELUM WALIMATUL ‘URSY DALAM PERNIKAHAN DI NAGARI PARIANGAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM” Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah keterlibatan anak dalam proses tradisi babalian yang dilakukan pada malam hari ditinjau dari hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana hukum melibatkan anak pada tradisi babalian yang dilaksanakan pada malam hari perspektif hukum Islam di Nagari Pariangan. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu melihat kenyataan yang ada di lapangan mengenai keterlibatan anak dalam tradisi babalian di Nagari Pariangan perspektif hukum Islam. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, yaitu menelaah data yang diperoleh, mengklasifikasikan data dan menyusun berdasarkan kategori serta menarik kesimpulan kemudian dianalisis dengan hukum Islam. Hasil penelitian yang penulis peroleh yaitu, Pertama: latar belakang keterlibatan anak dalam tradisi babalian ini adalah karena anak merupakan lambang dari keturunan dan dengan adanya anak ini diharapkan untuk pasangan yang akan menikah untuk mendapatkan keturunan, selain itu anak juga merupakan tampek basarayo (orang yang akan disuruh-suruh), karna idealnya orang untuk disuruh adalah yang lebih kecil. Kedua: menurut pandangan hukum keluarga Islam tradisi babalian ini tidak menyalahi syariat Islam, karena tradisi ini merupakan salah satu syarat melaksanakan walimah, dan walimah merupakan suatu sarana untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa terjadinya pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan. Keterlibatan anak dalam tradisi ini tidak menyalahi syariat, karna walaupun pelaksanaannya dilakukan pada malam hari tetapi anak diberikan kebebasan untuk beristirahat. Anak juga mendapatkan pengawasan dari orang dewasa. Jadi tradisi ini merupakan ‘urf shahih karna tidak bertentangan dengan hukum Islam dan tidak terdapat kemudharatan kepada anak tersebut.