Abstract:
Ulil Amri, NIM. 1730201035, Judul Skripsi: “Tradisi Malubang dalam Acara Maanta Tando di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpauang Kabupaten Tanah Datar dalam Pandangan Hukum Islam“. Jururusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan pada skripsi ini adalah pelaksanaan tradisi malubang dalam acara maanta tando di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpauang Kabupaten Tanah Datar dalam pandangan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa yang melatar-belakangi tradisi malubang, mengetahui dampak positif dan negatif dari tradisi malubang dan menjelaskan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi malubang dalam acara maanta tando di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research). Penulis mengelola data secara kualitatif dengan sumber data primer adalah ketua KAN, niniak mamak, alim ulama dan orang yang melaksanakan peminangan. Data skunder yaitu, dokumen dan profil Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Setelah mendapatkan data, selanjunya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian yang penulis temukan, adalah sebelum melaksanakan perkawinan ada aturan adat yang harus dijalankan, yaitu melaksanakan tradisi malubang dalam acara maanta tando. Terjadinya tradisi malubang ini karena dahulunya sumber mata pencaharian masyarakat di daerah Tabek Patah adalah berladang tebu dan waktu itu lahan masyarakat masih belum terkelola dengan baik, adapun tujuan malubang ini adalah mengoptimalkan lahan masyarakat yang terbengkalai, untuk landasan ekonomi keluarga yang akan dibentuk dan melihat keseriusan kedua mempelai. Maka dari itu orang tua-tua terdahulu (niniak mamak) di Nagari itu sepakat untuk mengadakan tradisi malubang dalam proses maanta tando di Nagari Tabek Patah.. Dampak positif dari tradisi malubang ialah membantu dalam keuangan rumah tangga, melestarikan tradisi yang diwariskan oleh orang tua-tua terdahulu, menjalin silaturahmi yang baik antar kedua keluarga dan masyarakat, sebagai pembinaan dari ninik mamak dan pihak keluarga terhadap anak kemanakannya yang akan membentuk rumah tangga. Adapun dampak negatif jika tidak melaksanakan tradisi malubang adalah mengakibatkan terjadinya penundaan penikahan sampai tradisi itu dilaksanakan. Berdasarkan pandangan hukum Islam, tradisi malubang dalam acara maanta tando tidak bertentangan tidak mengakibatkan dikesampingkanya dalil syari’at yang pasti karena tradisi ini mengandung nilai kemaslahatan berupa memperkuat silaturahmi antara kedua keluarga yang akan melaksanakan pernikahan dan mendapat pandangan yang baik dari dari masyarakat setempat. Dengan adanya dampak baik itu maka penulis menggolongkan proses peminangan ini kedalam ‘urf sahahih maka hukum melakukannya adalah boleh.