Abstract:
ABSTRAK RIFAL DESWANTO, NIM 1730201027, Judul Skripsi: TRADISI KASUR PAPAN DALAM PERKAWINAN DI NAGARI TANJUNG BARULAK KECAMATAN BATIPUH KABUPATEN TANAH DATAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syari’ah, UIN MAHMUD YUNUS Batusangkar, Tahun 2022, 68 halaman. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan tradisi kasur papan dalam resepsi perkawinandi Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar,kemudian Pandangan Hukum Islam tentang tradisi kasur papan di Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian iniadalah untuk mengetahui dan menjelaskan prosespelaksanaan tradisi kasur papan di Nagari Tanjung barulak, kemudian untuk menjelaskan dan mengaanalisisbagaimana pandangan hukum Islam tentang tradisi kasur papan di nagari tanjung barulak kecamatan batipuh kabupaten tanah datar. Jenis penelitian yang digunakan adalah field research (penelitian lapangan). Untuk mendapatkan data penelitian ini dilakukan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, serta memaparkan melalui kalimat yang efektif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa tradisi kasur papan merupakan sebuah simbol yang melambangkan status laki – laki dalam masyarakat di Nagari Tanjung Barulak dimana kasur papan ini dilihat berdasarkan status laki – laki di nagari tersebut. Kasur papan ini merupakan sebuah tradisi adat salingka nagari yang turun temurun dari nenek moyang terdahulu. Dampak yang timbul bagi masyarakat yang tidak melakukan prosesi adat ini yaitu suami belum bisa tinggal serumah dengan istri dan dampak sosial adalah sebagai bahan bicaraan bagi masyarakat ataupun ‘aib bagi keluarga maupun kaum dari pihak perempuan yang tidak melaksanakan tradisi kasur papan tersebut. Berdasarkan kaidah fiqh sesuatu yang terjadi berupa tradisi / kebiasaan / adat apapun yang ada dimasyarakat, selagi tidak ada kaitannya dengan persoalan ibadah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat (tidak ada nash yang melarang) dan sudah ditetapkan oleh masyarakat setempat atas dasar keputusan orang-orang terdahulu maka boleh saja dilakukan ( ibahah ).