Abstract:
MUTIARA NABILLA. NIM 1830203055 (2022) Judul Skripsi: Efektifitas Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Dalam Bidang Pembangunan Di Nagari Sungai Duo Kabupaten Dharmasraya Perspektif Siyasah Dusturiyah. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah efektifitas permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 dalam bidang pembangunan perspektif siyasah dusturiyah. Tujuan dari pembahasan ini untuk mengetahui sistem anggaran dana desa berdasarkan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, dan untuk mengetahui bagaimana pemerintah Nagari Sungai Duo kabupaten Dharmasraya dalam menafsirkan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 dalam bidang pembangunan serta untuk mengetahui tinjauan siyasah dusturiyah terhadap Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020. Karena permasalahan dilapangan terdapat kerancuan mengenai penetapan permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang mewajibkan semua Desa/Nagari harus menerapakan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang merupakan kewajiban Desa/Nagari melaksanakan pembangunan berkelanjutan desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang lebih mengutamakan sistem upah dibandingkan pembelian bahan material dari suatu pembangunan yang dapat bertengan dengan visi dan misi dari Desa/Nagari. Penulis melakukan penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang menggambarkan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai dengan kenyataan yang ada, dibuktikan dengan penelitian yang dilakukan di Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, prioritas penggunaan dana Desa diatur di dalam Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 dimana sistem anggaran dana desa diprioritaskan untuk melaksanakan 3 program prioritas yang diatur didalam Pasal 5 Permendes tersebut menggunakan sistem swakelola dan lebih diutamakan menggunakan pola padat karya tunai desa (PKTD) minimal upah 50%. Penafsiran pemerintah Nagari Sungai Duo di dalam melaksanakan pembangunan Nagari yang berdasarkan peraturan tersebut sukar dilaksanakan dikarenakan peraturan yang harus dilaksanakan secara swakelola dan pola Padat Karya Tunai Desa seingga dapat menghambat proses pembangunan di Nagari karena minimnya biaya pembelian material ditambah tidak adanya potensi alam yang bisa dimamfaatkan oleh Nagari Tinjauan fikih siyasah dusturiyah terhadap permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 ini adalah dimana lembanga Al Sulthah Al Tasriiyah dalam menetapkan suatu peraturan atau keputusan harus berkaitan dengan kemaslahatan umatnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 dalam segi efektifitas hukum dimana dilihat dari segi keberlakukaan dari peraturan tersebut terjadinya kegagalan di dalam pelaksanaan hukum maksudnya adalah ketentuan-ketentuan hukum yang ditetapkan tidak mencapai tujuanya atau tidak berhasil di dalam implementasinya dikarenakan peraturan tersebut sukar untuk dilaksanakan karena adanya ketentuan di dalam peraturan tersebut yang tidak mampu untuk dilaksanakan di beberapa daerah.